JAKARTA — Status pembebasan bersyarat terpidana skema ponzi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut hari ini, Kamis (8/10/2026). Mantan Crazy Rich Medan itu langsung dijemput petugas dan dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menghabiskan sisa vonis 10 tahun penjaranya.
Pencabutan fasilitas Pembebasan Bersyarat (PB) ini merupakan buntut dari pengusutan skandal kontainer mewah yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong—penjara lama tempat Indra Kenz ditahan sebelum sempat melenggang bebas pada akhir September lalu.
Investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi adanya pelanggaran SOP berat serta keterlibatan Indra Kenz dalam pengadaan fasilitas eksklusif di dalam area lapas tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan bahwa proses penarikan Indra Kenz telah rampung dieksekusi sore ini.
“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dan pukul 14.30 WIB tadi sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi saat memberikan keterangan, Kamis (8/10/2026).
Dengan pembatalan hak PB ini, seluruh keistimewaan Indra Kenz dipastikan gugur. Ia kini kembali menyandang status sebagai warga binaan aktif di bawah pengawasan ketat di Lapas Tangerang.
