JAKARTA – Hati siapa yang tidak teriris? Nenek Saudah jauh-jauh datang dari Sumatera Barat ke Gedung DPR RI bukan untuk berwisata, melainkan mencari keadilan yang seolah “mampet” di daerahnya.
Sambil terisak di depan anggota Komisi XIII (2/2/2026), Saudah mengungkap fakta menyakitkan: setelah tubuhnya dihajar oknum penambang ilegal karena melarang tambang di tanahnya sendiri, ia justru dikucilkan oleh masyarakat.
“Tolong pulihkan posisi saya di masyarakat,” pintanya di tengah tangis.
Pihak keluarga pun mencium aroma janggal. Polisi menyebut pelakunya tunggal dan motifnya cuma “masalah tanah”. Padahal, Saudah diseret dan dibuang ke sungai. Mana mungkin dilakukan satu orang? Keluarga kini menuntut pengacara netral karena merasa ada yang “main mata” dalam kasus ini.
Kasus penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Sumatera Barat, bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah potret rusaknya tatanan sosial akibat gurita tambang ilegal.
Saat Saudah mengadu ke Komisi XIII DPR RI (2/2/2026), ia membawa dua luka: luka fisik akibat penganiayaan dan luka batin karena pengucilan sosial. Sungguh ironis ketika seorang lansia mempertahankan hak miliknya dari eksploitasi ilegal, namun justru dianggap “pengganggu” oleh lingkungan sekitarnya.
Ketajaman kasus ini semakin terlihat pada kontradiksi narasi antara kepolisian dan fakta lapangan:
- Polisi: Menyebut ini konflik internal tanah kaum.
- Fakta: Korban disiksa setelah menegur aktivitas tambang emas ilegal.
Keinginan keluarga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang netral adalah sinyal darurat bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Jangan sampai air mata Saudah hanya menjadi catatan rapat tanpa ada tindakan nyata memberangus mafia tambang yang bersembunyi di balik konflik lahan.
