Suarakan Faktanya
banner 728x250
Hukum  

Bangunan ‘Pink’ 4 Lantai di Medan Perjuangan Tetap Berdiri Meski Sudah SP2, Ada Apa dengan Dinas PKPCKTR?

banner 728x250

MEDAN – Sebuah bangunan ruko empat tingkat bercat merah muda (pink) di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kini memicu polemik. Meski telah mencapai progres pembangunan sekitar 80 persen, legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut dinilai janggal dan dipertanyakan.

Pembangunan tetap berjalan masif di tengah sorotan warga dan media, seolah tidak tersentuh aturan yang berlaku di Kota Medan.

Alibi Pemilik vs Fakta Lapangan

Pemilik bangunan berinisial ‘RD’ mengklaim bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap. Ia menyebutkan telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) serta dokumen pendukung lainnya.

“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK,” klaim RD saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Hingga berita ini diturunkan, RD tidak mampu menunjukkan dokumen PBG yang valid untuk keseluruhan empat lantai bangunan tersebut. Secara administratif, KRK bukanlah izin untuk mendirikan bangunan, melainkan hanya informasi tata ruang sebagai prasyarat pengurusan PBG.

Surat Peringatan Hanya Jadi Pajangan?

Ironisme terjadi ketika diketahui bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebenarnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 pada 15 April 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM tersebut secara tegas memerintahkan:

  1. Penghentian pekerjaan dalam waktu 7×24 jam.

  2. Pembongkaran mandiri dalam waktu 2×24 jam.

Meski instruksi tersebut sudah lewat dari tenggat waktu, aktivitas konstruksi di lokasi terpantau tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Belum ada tindakan penyegelan atau penghentian paksa yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Dugaan Pembiaran dan Kerugian Daerah

Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh Dinas PKPCKTR serta Satpol PP Kota Medan. Keberadaan bangunan tanpa PBG yang jelas tidak hanya mencederai wibawa pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

Kini, publik mendesak tindakan tegas dari:

  • Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase.

  • Kasat Pol-PP Kota Medan, Yunus.

Masyarakat berharap penegakan aturan di Kota Medan tidak dilakukan secara tebang pilih. Jika bangunan yang jelas melanggar SP2 dibiarkan tetap menjulang, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan dan kepatuhan hukum di ibu kota Sumatera Utara ini.

Awak media akan terus melakukan pemantauan di lokasi guna memastikan adanya tindakan konkret dari pihak terkait.

(Red/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2