Patumbak, DELI SERDANG – Kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Patumbak kembali dipertanyakan. Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dan Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, menuai kritik tajam lantaran diduga memberikan izin operasional kembali bagi praktik perjudian jenis tembak ikan dan dadu putar di Warung Pak Kulit pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi perjudian tersebut kerap menerapkan pola “buka-tutup”. Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa tindakan penutupan yang selama ini dilakukan hanya bersifat formalitas atau sementara saat isu tersebut viral di media massa maupun media sosial.
Seorang warga setempat berinisial BA mengungkapkan keresahan mendalam mewakili masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan tempat judi tersebut membawa dampak negatif langsung berupa meningkatnya angka kriminalitas jalanan.
“Masyarakat sudah sangat resah. Semenjak tempat judi itu ada, banyak barang-barang warga yang hilang. Harapan kami judi ini harus benar-benar tutup total, jangan seolah-olah masyarakat dibodohi. Dibilang tidak ada permainan, padahal dari pagi sampai subuh tempat itu ramai dikunjungi,” tegas BA saat dikonfirmasi awak media.
Terkait dugaan pembiaran dan “backup” terhadap praktik ilegal tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, keduanya memilih bungkam seribu bahasa dan tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
Sikap bungkam para pejabat kepolisian sektor ini dinilai mencoreng citra institusi Polri di mata publik. Masyarakat pun secara terbuka meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak.
Secara hukum, pembiaran aktivitas perjudian melanggar instruksi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk judi (zero tolerance). Penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat diharapkan agar keresahan masyarakat di wilayah Patumbak dapat segera teratasi dan marwah kepolisian sebagai pelindung masyarakat tetap terjaga.







