Suarakan Faktanya
banner 728x250

Satnarkoba Polres Binjai Bongkar 3 Kasus Narkoba dalam Sehari, 3 Tersangka Diamankan

banner 728x250

Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam waktu satu hari, tim berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai, Rabu 13 Mei 2026.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Ia memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka.

Tersangka pertama berinisial AS alias Ucok, 30 tahun, ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram beserta satu lembar tisu putih.

Tidak berselang lama, petugas meringkus RG, 26 tahun, di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pukul 12.00 WIB. Saat digeledah, RG kedapatan membawa dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,16 gram bruto dan satu kotak rokok merek Magnum yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada malam hari. Tersangka MA alias Beok, 23 tahun, diamankan di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pukul 23.50 WIB. Dari MA, polisi menemukan delapan butir narkotika jenis ekstasi. Rinciannya, empat butir berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir berwarna kuning seberat 1,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 cc nomor polisi BK 2478 RBO warna hitam dan satu unit ponsel iPhone XR warna hitam.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.

“Keberhasilan ini diharapkan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai tanpa kompromi,” ujar AKBP Mirzal.

Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Upaya preventif dan penindakan akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

(Red76)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2