MEDAN – Kursi Camat Medan Timur kini kosong setelah Pemerintah Kota (Pemko) Medan membebastugaskan Fernanda dari jabatan yang selama ini diembannya.
Keputusan tersebut mulai berlaku 10 Agustus 2026. Namun, pembebastugasan itu bukan sekadar rotasi atau penyegaran birokrasi. Fernanda dicopot sementara karena namanya masuk dalam proses pemeriksaan terkait penjatuhan hukuman disiplin ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Subhan mengatakan, keputusan pembebastugasan dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur Kota Medan,” ujar Subhan.
Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Surat itu sekaligus menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk menarik Fernanda sementara dari posisi strategis tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah itu diambil untuk memperlancar pemeriksaan sebelum keputusan mengenai sanksi disiplin ditetapkan.
Menurut Subhan, proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.
Meski membenarkan adanya audit dan pemeriksaan, Pemko Medan belum mengungkap secara terbuka persoalan apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Fernanda.
Artinya, status Fernanda saat ini masih berada dalam tahapan proses pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi mengenai jenis pelanggaran yang disangkakan maupun bentuk hukuman yang nantinya akan dijatuhkan.
Keputusan pembebastugasan sementara itu menjadi sinyal bahwa Pemko Medan tengah serius menindaklanjuti hasil audit internal. Apakah Fernanda nantinya kembali menduduki jabatan Camat Medan Timur atau justru menghadapi sanksi disiplin, masih menunggu hasil pemeriksaan.
Untuk sementara, jabatan Camat Medan Timur harus ditinggalkan Fernanda hingga proses tersebut menemukan titik akhir.







