Suarakan Faktanya
Berita  

Dapur MBG Diduga Salahi Tata Ruang, AMTOL Sentil Satpol PP Medan: Jangan Jadi Penonton!

banner 728x250

MEDAN — Dugaan perubahan fungsi bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mulai dipersoalkan. Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Pemerintah Kota Medan membuka mata dan segera memeriksa legalitas bangunan yang disebut-sebut telah beralih fungsi menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AMTOL MBG bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Jika benar terjadi perubahan fungsi bangunan tanpa memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan, AMTOL meminta tidak ada kompromi: hentikan aktivitas dan segel!

“Satpol PP jangan hanya datang ketika ada pedagang kaki lima. Kalau ada dugaan pelanggaran bangunan dan tata ruang, tunjukkan juga ketegasannya. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan aturan hanya tajam ke bawah,” tegas Juru Bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik dan Iqbal Alfansyuri.

Menurut Johan, persoalan yang harus dijawab pemerintah sederhana. Apa peruntukan awal bangunan tersebut? Untuk apa sekarang digunakan? Apakah perubahan fungsi itu sudah memiliki dasar perizinan yang sesuai? Dan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan sebagaimana yang dijalankan?

Pertanyaan itu, kata dia, tidak bisa dijawab dengan pembiaran.

AMTOL MBG meminta Satpol PP bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai, silakan buktikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berlama-lama. Tegakkan aturan,” katanya.

AMTOL MBG juga mendesak Lurah Sunggal memberikan teguran kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan fungsi maupun pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan Perda dan Perwal.

Mereka mengingatkan bahwa perubahan rumah tinggal menjadi tempat kegiatan usaha atau fungsi lain dapat memiliki konsekuensi terhadap aspek perizinan. Begitu pula penambahan luas bangunan, perubahan struktur utama maupun perubahan signifikan terhadap bangunan.

Lebih jauh, AMTOL MBG mempertanyakan pengawasan Pemko Medan. Mereka meminta pemerintah tidak sekadar menunggu laporan masyarakat ketika sebuah bangunan sudah telanjur berdiri dan beroperasi.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Jangan setelah bangunan berdiri baru semua pihak sibuk mencari alasan,” ujar Johan.

AMTOL MBG menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemko Medan membuka status legalitas bangunan kepada masyarakat.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap program MBG. Yang kami persoalkan adalah aturan. Program pemerintah sekalipun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan Perda, Perwal, tata ruang dan perizinan. Semua harus tunduk pada hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *