Suarakan Faktanya

ASET DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN HILANG SENILAI MILYARAN RUPIAH.

banner 728x250

Dinas Pendidikan Medan: Aset Rp12,24 Miliar Hilang Ulah Oknum, Seluruh Pegawai Aset Diperiksa Inspektorat

Medan | buser86.com

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset sekolah yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp12,24 miliar.

Salah seorang sumber Disdikbud Medan yang enggan namanya disebut menegaskan, kehilangan aset tersebut bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dinas, melainkan diduga dilakukan oleh oknum.

Untuk mengusut persoalan tersebut, seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud Medan telah diperiksa Inspektorat Kota Medan.

“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar pihak Disdikbud Kota Medan kepada sumutbrantas.id Minggu (30/8/2026).

Pihak dinas menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi dasar untuk mengetahui secara jelas persoalan aset sekolah yang dinyatakan hilang.

“Ini oknum bang, bukan kebijakan dinas,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan BMD pada 26 sekolah, terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan aset dengan nilai perolehan mencapai Rp14,75 miliar.

Aset yang hilang meliputi 384.680 unit pada Kartu Inventaris Barang (KIB) E berupa 384.641 buku dan 39 alat musik senilai Rp11,89 miliar, serta 1.695 unit peralatan dan mesin (KIB B) senilai Rp349 juta.

Diambil Tanpa Surat Tugas.

BPK menemukan pengambilan aset dilakukan oleh lima orang Staf Bidang Aset Disdikbud tanpa surat tugas maupun surat pengantar dari Kepala Disdikbud.

Sebanyak 12 sekolah yang sedang berencana mengusulkan penghapusan aset rusak justru didatangi dan asetnya langsung diangkut. Sementara 14 sekolah lainnya, yang bahkan tidak pernah mengusulkan penghapusan, juga mengalami pengambilan aset dengan alasan akan dimusnahkan.

Lebih mengejutkan lagi, empat dari lima pegawai tersebut akhirnya menyatakan bahwa mereka memang mengambil aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

Sudah Diketahui Sejak 2023, Hanya Ditegur Lisan

BPK juga menemukan bahwa praktik tersebut sebenarnya telah diketahui pejabat Disdikbud sejak 2023.

Kasubbag Umum mengungkapkan penyalahgunaan aset pernah dilaporkan kepada Sekretaris Disdikbud. Namun, tindak lanjut yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, dan tanpa dilaporkan kepada Inspektorat.

Gudang Polonia Kosong, Administrasi Amburadul

Saat BPK melakukan pemeriksaan fisik ke Gudang Polonia bersama Inspektorat dan BKAD pada 30 April 2026, hasilnya justru memperparah dugaan penyimpangan.

Seluruh aset yang disebut-sebut disimpan di gudang tidak ditemukan.

Selain itu, pengelolaan gudang dinilai sangat buruk karena:

Tidak ada pencatatan barang.
Tidak ada mutasi keluar-masuk aset.
Tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tidak ada bukti bahwa aset dari sekolah benar-benar pernah disimpan di gudang.

Penjaga gudang bahkan hanya mengingat satu kali pengiriman buku menggunakan mobil pikap pada tahun 2024. Buku-buku tersebut kemudian rusak akibat banjir dan akhirnya dibuang.

Tak Pernah Usulkan Penghapusan Aset Sejak 2017

BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.

BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.

Temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah selama bertahun-tahun sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Saat pemeriksaan BPK berakhir, Pemerintah Kota Medan telah menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan Surat Tugas Inspektur Nomor 800.1.11.1/083.6/INSP/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Sementara itu, aset yang hilang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-Lain sambil menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *