JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar peran 11 tersangka terorisme yang ditangkap secara serentak di enam provinsi. Jaringan ini diketahui menjalankan berbagai misi radikalisasi, mulai dari propaganda media sosial hingga latihan militer seperti menembak.
Ke-11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Mereka disergap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa para tersangka terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya.
“Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen—baik secara langsung maupun via media sosial—hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” tegas Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Terlacak Latihan Menembak dan Persiapan Aksi
Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah tersangka telah mengikuti pelatihan militansi intensif.
“Ditemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi terorisme,” ungkapnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk tindakan preventif terukur guna menolak dan menggagalkan potensi aksi teror di tanah air. Usai penangkapan, tim Densus 88 langsung bergerak mengamankan barang bukti serta memeriksa para saksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
