MEDAN — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran di salah satu tempat hiburan malam terkemuka di Kota Medan, yakni Kelab Malam New Zone. Operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) dini hari tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat bahwa tempat hiburan tersebut kerap dijadikan sebagai pusat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi yang berlangsung taktis tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan orang, mulai dari jajaran manajemen hingga pengunjung. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai komoditas narkoba yang diedarkan di dalam kelab malam tersebut.
Kronologi Penggerebekan Dini Hari
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendatangi lokasi kejadian pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 03.25 WIB. Petugas langsung melakukan pengepungan dan memeriksa seluruh sudut bangunan Kelab Malam New Zone yang terletak di kawasan strategis Kota Medan tersebut. Pengunjung yang tengah berada di dalam lokasi sempat terkejut saat petugas masuk dan meminta operasional tempat hiburan dihentikan seketika untuk keperluan pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya tindakan tegas yang diambil oleh personelnya di lapangan. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Indonesia, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di tempat hiburan malam New Zone yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Sejumlah barang bukti yang diduga narkoba berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Sabtu (23/5/2026).
Manajemen hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Dari hasil operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 34 orang yang berada di dalam kelab malam saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara objektif tanpa tebang pilih. Menariknya, dari puluhan orang yang terjaring, petugas menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur yang seharusnya tidak diperbolehkan berada di dalam fasilitas hiburan malam dewasa.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merinci, ke-34 orang yang diamankan tersebut memiliki status dan peran yang berbeda-beda di lokasi kejadian. Pihak-pihak yang dibawa oleh petugas meliputi pemilik (owner) tempat usaha, jajaran manajer yang bertanggung jawab atas operasional harian, staf atau karyawan kelab, hingga para pengunjung.
“Sebanyak 34 orang diamankan, terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung usia dewasa, dan juga ditemukan pengunjung yang masih berstatus anak di bawah umur,” jelas Eko secara terperinci. Kehadiran anak di bawah umur di lokasi tersebut kini juga menjadi sorotan tajam dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Hasil Tes Urine Mayoritas Positif Narkoba
Guna memastikan adanya penyalahgunaan zat terlarang secara aktual, tim kedokteran dan kesehatan (Dokkes) yang mendampingi jalannya operasi langsung menggelar tes urine di tempat (on-the-spot) terhadap seluruh orang yang diamankan. Langkah ini diambil untuk mendapatkan bukti ilmiah awal terkait aktivitas para pengunjung dan karyawan di dalam Kelab Malam New Zone.
Hasil dari tes urine massal tersebut cukup mengejutkan. Mayoritas dari total 34 orang yang diperiksa menunjukkan hasil indikator yang positif mengonsumsi narkotika. Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail jenis kandungan narkoba apa saja yang dikonsumsi oleh masing-masing individu, karena proses uji laboratorium lanjutan masih terus berjalan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam, seluruh individu yang dinyatakan positif maupun yang diduga terlibat dalam rantai peredaran ini tidak ditahan di markas kepolisian setempat, melainkan langsung diterbangkan dan dibawa ke Markas Besar (Mabes) Bareskrim Polri di Jakarta. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pendalaman, interogasi, serta pengembangan kasus demi memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.
Pintu Masuk Disegel dan Rekam Jejak New Zone
Usai pelaksanaan operasi penggerebekan dan penggeledahan yang berlangsung hingga menjelang pagi, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan tegas secara administratif dan hukum terhadap fisik bangunan. Petugas memasang garis polisi (police line) berwarna kuning di sepanjang area luar dan pintu masuk utama Kelab Malam New Zone.
Berdasarkan dokumentasi dan pantauan di lokasi, pintu akses utama menuju tempat hiburan malam tersebut kini telah disegel rapat oleh pihak berwajib. Tidak ada aktivitas operasional apa pun yang diizinkan berlangsung di dalam gedung tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pengosongan dan penyegelan ini dilakukan guna menjaga status kuo tempat kejadian perkara (TKP) agar barang bukti atau petunjuk lainnya tidak berubah atau dihilangkan.
Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak (track record), Kelab Malam New Zone di Kota Medan ini rupanya bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Tempat hiburan malam ini tercatat memiliki catatan merah dalam lembar pengawasan kepolisian maupun pemerintah daerah. New Zone diketahui sudah berulang kali tersandung masalah hukum yang serupa, terutama terkait dengan maraknya laporan masyarakat mengenai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kelab tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik, manajemen, dan pengunjung yang dibawa ke Jakarta. Polisi juga sedang mendalami dari mana pasokan narkoba tersebut didapatkan oleh pihak kelab, serta apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan langsung secara sistemik dari pihak manajemen dalam memfasilitasi peredaran barang haram tersebut kepada para pengunjung. Penegakan hukum secara tegas dipastikan akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red76)







