Suarakan Faktanya
banner 728x250
Hukum  

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Pemberitaan darknews.id Tidak Sesuai Fakta Lapangan

banner 728x250

MEDAN — Lapas Kelas I Medan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan media online darknews.id tanggal 25 Mei 2026 berjudul “Blok Rehab Lapas Kelas I Medan Diduga Jadi Kamar VIP, Napi Bebas Pakai HP” yang dinilai menggiring opini publik dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lingkungan pemasyarakatan.

Pihak Lapas Kelas I Medan menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut lebih banyak memuat dugaan tanpa disertai fakta hukum maupun hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Selain itu, media tersebut juga menggunakan ilustrasi berbasis artificial intelligence (AI) yang tidak merepresentasikan kondisi riil Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa di Lapas Kelas I Medan.

“Gambar yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut bukan kondisi nyata Gedung Rehabilitasi Lapas Kelas I Medan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas pihak Lapas Kelas I Medan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala KPLP, Kepala Bidang Kamtib beserta jajaran pengamanan langsung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Gedung Rehabilitasi/Gedung Sentosa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk dugaan penggunaan handphone secara bebas maupun adanya fasilitas khusus layaknya “kamar VIP”.

Pihak lapas menjelaskan bahwa Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa merupakan bangunan dua lantai yang berada di sisi kiri depan area lapas dan digunakan untuk kepentingan pembinaan serta pengamanan tertentu sesuai prosedur pemasyarakatan.

Pada gedung tersebut terdapat warga binaan yang dilakukan pengamanan khusus (PAMSUS) dan berada dalam pengawasan ketat petugas pengamanan sesuai standar operasional prosedur pemasyarakatan.

Lapas Kelas I Medan juga membantah informasi dalam pemberitaan yang menyebut nama Rahmat dan Edi Ginting sebagai penghuni blok rehabilitasi. Berdasarkan data administrasi dan hasil pemeriksaan lapangan, kedua warga binaan tersebut dipastikan tidak berada dan tidak menghuni Gedung Rehabilitasi/Gedung Sentosa sebagaimana yang diberitakan.

Pihak lapas menegaskan bahwa penempatan warga binaan pada area tertentu dilakukan berdasarkan pertimbangan pengamanan, asesmen, serta kebutuhan pengawasan khusus dan bukan bentuk perlakuan istimewa.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas I Medan secara rutin melaksanakan razia kamar hunian, deteksi dini gangguan kamtib, kontrol blok, monitoring petugas, serta pengawasan internal secara berkelanjutan guna mencegah adanya pelanggaran tata tertib maupun aktivitas ilegal di dalam lapas.

Lapas Kelas I Medan juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta sehingga tidak menimbulkan opini negatif yang dapat merugikan institusi maupun menyesatkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2