Suarakan Faktanya

Kinerja ASN Diperkuat, Cabdis Pendidikan Wilayah I Sumut Sosialisasikan Permen 11 Tahun 2025 di SMAN 8 Medan

banner 728x250

Medan, SUMATERA UTARA — Pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap aturan kinerja dan beban kerja terus diperkuat. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kinerja ASN di SMAN 8 Medan, Rabu (26/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para guru dan tenaga kependidikan SMAN 8 Medan. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap ASN di lingkungan satuan pendidikan memahami kewajiban, tanggung jawab, serta standar kinerja yang harus dijalankan dalam melaksanakan tugas.

Materi disampaikan Muhammad Syahrizal, S.E., dari Sub Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara. Kegiatan turut dihadiri Kasubag TU Aidhil Rahmad Dalimunthe, S.STP., bersama jajaran guru dan staf manajemen SMAN 8 Medan.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Syahrizal menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi kinerja ASN menjadi hal penting dalam menunjang pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.

ASN, khususnya guru dan tenaga kependidikan, dituntut tidak hanya memahami tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja yang profesional, kompeten, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Kinerja ASN juga diharapkan memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan mutu pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Kepala SMAN 8 Medan, Eka Sri Wahyuni Purba, S.Pd., M.Si., menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara yang telah memberikan kesempatan kepada SMAN 8 Medan menjadi bagian dari pelaksanaan sosialisasi regulasi kinerja ASN.

“Kami sangat bangga dan berterima kasih atas perhatian serta kesempatan yang diberikan oleh Kacabdis Wilayah I Sumatera Utara. Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh guru dan staf memahami kinerja, beban kerja, serta tanggung jawab ASN sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional dan kompeten demi kemajuan SMAN 8 Medan,” ujar Eka.

Menurut Eka, pemahaman terhadap aturan harus diikuti dengan implementasi dalam pekerjaan. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai pengetahuan administratif, melainkan menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas kerja seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab ASN di lingkungan SMAN 8 Medan. Peningkatan kualitas kinerja tersebut pada akhirnya diharapkan memberikan dampak terhadap mutu pelayanan dan proses pendidikan di sekolah.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias. Mereka juga mendapat kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan aturan kinerja ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Kinerja guru dan tenaga kependidikan yang terukur dinilai penting untuk mendukung terciptanya pelayanan pendidikan yang efektif dan berkualitas.

SMAN 8 Medan berkomitmen menindaklanjuti pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dengan meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seluruh unsur sekolah.

Dengan penguatan pemahaman terhadap Permen Nomor 11 Tahun 2025, pelaksanaan tugas ASN di lingkungan SMAN 8 Medan diharapkan semakin tertib, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *