Medan, buser86.com
Gaduh Surat Edaran Pelarangan Penjualan Daging Babi Dan Anjing Oleh Pemko Medan, Gagalnya Walikota Medan Rico Waas Membaca Masyarakat Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
POLEMIK yang muncul belakangan ini memperlihatkan satu pelajaran penting dalam tata kelola publik: kebijakan tidak pernah berdiri semata sebagai teks administratif. Ia selalu hadir di tengah ruang sosial yang penuh makna, ingatan kolektif, dan sensitivitas budaya.
Ketika surat edaran dipahami berbeda dari maksud awalnya, persoalannya sering kali bukan pada isi kebijakan itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan tersebut dibaca, dikomunikasikan, dan diterjemahkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam kasus yang terjadi di Kota Medan, substansi kebijakan sebenarnya berada pada ranah teknokratis: penataan lokasi usaha dan pengelolaan lingkungan demi ketertiban serta kebersihan kota.
Secara administratif, langkah semacam ini lazim dilakukan di banyak kota untuk memastikan ruang publik tertata, aktivitas ekonomi berlangsung sehat, dan konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan. Namun, kebijakan yang lahir dari logika teknis tidak otomatis dipahami secara teknis pula oleh masyarakat. Di sinilah pentingnya pendekatan antropologis dalam proses perumusan kebijakan.
Antropologi mengajarkan bahwa praktik ekonomi, ruang, dan konsumsi bukan sekadar aktivitas material, tetapi juga terkait identitas, kebiasaan turun-temurun, dan relasi sosial antarwarga. Tanpa pembacaan terhadap dimensi ini, regulasi yang dimaksudkan netral bisa dipersepsikan sebagai keberpihakan atau bahkan ancaman terhadap kelompok tertentu.
Kebijakan publik kerap gagal bukan karena salah secara prosedural, melainkan karena abai membaca “makna sosial” yang hidup di masyarakat. Dalam konteks kota yang plural, setiap intervensi negara perlu mempertimbangkan bagaimana suatu aturan akan dimaknai oleh berbagai komunitas yang memiliki latar sejarah dan pengalaman berbeda.
Ketika pemahaman ini tidak didahulukan, ruang tafsir menjadi terbuka lebar, bahkan sebelum penjelasan resmi sampai kepada publik. Situasi semacam ini menunjukkan bahwa akar kegaduhan justru sering lahir dari kurang cermatnya pengelola kebijakan dalam menjembatani logika negara dan logika masyarakat. Pemerintah Kota Medan, misalnya, dapat saja telah merancang kebijakan dengan pertimbangan tata kota yang rasional.
Namun, tanpa sosialisasi yang memadai sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan, masyarakat menangkapnya sebagai sesuatu yang datang tiba-tiba dan berpotensi mengusik keseharian mereka. Padahal, dalam perspektif antropologi kebijakan, proses sama pentingnya dengan produk. Dialog awal, pemetaan aktor terdampak, penggunaan bahasa yang sensitif secara kultural, serta penjelasan yang berulang dan terbuka merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi kebijakan. Kebijakan bukan hanya soal apa yang diatur, tetapi bagaimana ia diperkenalkan sebagai kesepakatan bersama, bukan instruksi sepihak.
Di era media sosial, kekosongan ini bahkan dapat dengan cepat berubah menjadi provokasi yang memperuncing perbedaan. Regulasi yang semestinya dibaca sebagai upaya penataan kota bergeser menjadi kontroversi yang ditarik ke ranah SARA. Karena itu, evaluasi yang diperlukan bukan sekadar merevisi kebijakan, tetapi memperbaiki pendekatan. Pemerintah daerah perlu menempatkan kajian antropologis sebagai bagian dari perencanaan, bukan pelengkap setelah polemik muncul.
Memahami cara masyarakat memaknai ruang hidupnya akan membantu negara merancang kebijakan yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga legitim secara sosial. Namun, tanggung jawab menjaga ruang publik yang sehat tidak hanya berada di pundak pemerintah. Masyarakat pun perlu merespons setiap kebijakan dengan rasionalitas dan kehati-hatian, tidak tergesa-gesa menilai sebelum memahami konteks utuhnya. Dalam masyarakat majemuk, sikap saling menahan diri adalah prasyarat utama untuk merawat kohesi sosial. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor kondusivitas, bukan dalam narasi yang memperkeruh keadaan.
Kota-kota Indonesia hari ini menghadapi tantangan yang sama: bagaimana menata ruang modern tanpa mengabaikan keragaman budaya yang telah lama hidup di dalamnya. Jawabannya tidak cukup dengan pendekatan hukum atau teknis semata. Diperlukan sensitivitas kultural, dialog setara, dan kesadaran bahwa setiap kebijakan adalah pertemuan antara negara dan manusia dengan seluruh kompleksitasnya.
Polemik ini, dengan demikian, dapat dibaca sebagai pengingat bahwa tata kelola kota bukan hanya soal mengatur ruang, tetapi juga merawat makna yang hidup di dalam ruang tersebut. Tanpa itu, kebijakan yang netral sekalipun dapat kehilangan legitimasi sosialnya. Dengan itu, regulasi tidak lagi dipandang sebagai paksaan, melainkan sebagai hasil dari kesepahaman bersama dalam merawat kota yang beragam.
Willyam Pasaribu
