MEDAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret para petinggi legislatif di Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka mendorong agar konflik hukum antara Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Langkah ini dinilai Bobby sejalan dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif), di mana hukum tidak hanya melulu soal menghukum, melainkan memberi ruang musyawarah bagi para pihak yang bersengketa.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Bobby Nasution di sela-sela menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di ribuan desa dan kelurahan se-Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Bobby Nasution Buka Suara: “Saya Turut Terdampak”
Di hadapan awak media, Bobby berharap ego politik dan personal dapat diredam demi mengakhiri polemik yang terus menggelinding di ruang publik. Menariknya, orang nomor satu di Sumut ini blak-blakan mengaku bahwa pusaran kasus ini ikut berimbas pada dirinya.
“Saya berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan damai. Jujur, saya sendiri turut terdampak dalam persoalan ini, namun saya tetap menginginkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian,” ungkap Bobby Nasution.
Keberadaan Posbakum yang baru diresmikan, lanjut Bobby, harus menjadi momentum dan sarana bagi masyarakat—termasuk para pejabat publik—untuk menyelesaikan sengketa hukum secara lebih bijaksana tanpa harus berakhir di jeruji besi.
Status Tersangka UU ITE dan Sinyal Damai di Depan Mata
Sebagai informasi, perseteruan ini memanas setelah Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Hamdani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Ariyanti.
Merespons desakan Gubernur, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus tidak menampik bahwa opsi gencatan senjata hukum sedang digodok. Ia membenarkan bahwa komunikasi intensif antar-kuasa hukum kedua belah pihak sudah berjalan di balik layar.
“Upaya damai memang sedang dijajaki. Komunikasi antara kuasa hukum kami dan pihak sana (Hamdani) sudah berlangsung. Saat ini tinggal menunggu waktu yang tepat untuk merealisasikan kesepakatan damai tersebut,” pungkas Erni.
Jika kesepakatan tertulis berhasil dicapai, kasus hukum yang sempat mengguncang konstelasi politik lokal di Sumut ini dipastikan akan dihentikan melalui mekanisme restorative justice di kepolisian.







