Medan, buser86.com
Tama Ulina Br Sitepu melalui kuasa hukumnya Tiopan Tarigan melaporkan dugaan pemalsuan surat pembelian sebidang tanah yang dilakukan ibu angkat Tama, Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring yang bertindak sebagai penjual, ke Polda Sumut.Berdasarkan laporan polisi, nomor LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2025, keduanya diduga merekaya surat pembelian tanah palsu karena menggunakan materai 2000 yang semestinya belum dapat dipakai berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Peruri.
“Aturan penggunaan materai 2000 menurut dasar hukumnya dari Dirjen Pajak, 27 Juni 1995. Setelah materai didesain oleh Dirjen Pajak, lalu dicetak oleh Peruri dan diedarkan di Kantor Pos agar bisa fisik materai 2.000 dipakai masyarakat. Sementara surat yang dimunculkan mencantumkan materai pada tanggal 5 Juni 1995. Patut diduga surat pembelian tersebut direkayasa dan palsu,” ungkap Tiopan Minggu (22/3/2026) siang di Medan.Lanjut Tiopan, berdasarkan aturan tersebut semestinya penyidik dapat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tentunya penyidik sudah menaikkan kasus ini ke level penyidikan dan menetapkan keduanya, Rante Malem Br Sembiring serta Masana Sembiring sebagai tersangka,” ujarnya seraya menyebut jika keduanya merupakan sepupu.Lebih jauh Tiopan menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang terkesan kurang menjadi atensi.
“9 bulan berproses, namun masih di level penyelidikan. Lambatnya penanganan ini membuat klien kami merasa langkahnya mencari keadilan kurang diperhatikan,” ucapnya seraya menyebut kliennya telah menyurati Mabes Polri mendesak agar kasus ini naik sidik dan para pelaku ditersangkakan.Sementara Walda Sembiring, kuasa hukum kedua terlapor Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring saat dikonfirmasi terkait dugaan surat pembelian tanah palsu yang direkayasa menggunakan materai yang belum tepat waktu peruntukkannya mengatakan untuk menanyakan ke kuasa hukum Tama.
“Dugaan palsu ya? Saya ga menanggapi apa-apa, itu kan aduan dari Tama melalui kuasanya Tiopan. Ya ditanya saja ke kuasanya,” jawabnya, Minggu (22/3/2026) siang.Menurutnya secara perdata putusan sudah inkrach dan saat ini sedang masa proses eksekusi objek yang dimaksud.
“Ada semua dalam pertimbangan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses eksekusi di PN Binjai,” tambahnya sembari mengirimkan putusan dari PN Binjai.Ketika disebut Pelapor melalui kuasa hukumnya Tiopan akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK), Walda mengatakan silahkan.
“Silahkan, itu hak mereka. Kita tidak menghalangi proses hukum tersebut,” jelasnya.Kemudian Masana Sembiring selaku penjual tanah ketika ditanyakan terkait munculnya surat pembelian yang diduga palsu menjawab agar bertanya ke kuasa hukumnya dan langsung memblokir.
Penyidik, Kompol Faidir Chaniago yang menangani kasus itu saat dihubungi sumutbrantas.id, Minggu (22/3/2026) sore menanyakan progress penanganan yang dilakukan terkesan lama menyebut masih menunggu hasil Labfor terkait tanda tangan.”Masih menunggu pemeriksaan tanda tangan pada surat oleh pihak Labfor. Dan juga adanya pernyataan Tiopan terkait materai yang digunakan. Ini pun kita akan panggil dan periksa lagi Dirjen terkait,” ungkapnya seraya menyebut hal tersebut yang membuat proses penanganannya lama.
Menurut pengakuannya, pihaknya telah melakukan upaya mediasi namun tidak membuahkan hasil.”Kita sudah berupaya melakukan mediasi 2 kali, namun belum ada kesimpulan. Sebagai ibu dan anak angkat sepatutnya berdamailah,” harapnya.
Saat disebut pihak terlapor telah mendapat undangan jadwal eksekusi pada 15 April mendatang, Faidir meragukan dapat dilakukan.”Bukti yang ditunjukkan di pengadilan terkait bukti surat, itu yang diperkarakan di Polda Sumut. Jika akan dieksekusi tentu bisa dimohonkan ditunda dengan proses hukum di sini atau melakukan PK,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait adanya laporan dugaan surat palsu di Polda Sumut mengatakan tetap berproses.”Itu tetap berproses,” pungkasnya.
Diketahui kasus antara anak angkat dan ibu angkat ini berawal pada bulan Maret 1999, Tama Ulina Br Sitepu membeli sebidang tanah dari Masana Sembiring dan disaksikan Chairul Anwar selaku Lurah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.Namun belakangan muncul pernyataan jika ibu angkat Tama yaitu Rante Malem Br Sembiring telah membeli tanah tersebut tahun 1995 dari Masana Sembiring yang merupakan sepupu Rante.
Willyam Pasaribu
