Dunia Tinju Berduka: Legenda Tinju Sumut Niazi Almy Wafat, Tinggalkan Warisan Prestasi Emas

MEDAN – Kabar duka menyelimuti dunia olahraga Sumatera Utara dan nasional. Legenda tinju kebanggaan Sumut, Niazi Almy Bin Muhammad Ali SH, dikabarkan telah berpulang ke Rahmatullah. Kepergian sosok yang dikenal sebagai petarung tangguh di ring sekaligus pelatih bertangan dingin ini meninggalkan kesedihan mendalam bagi insan tinju di seluruh tanah air.

Semasa aktif sebagai atlet, Niazi Almy adalah nama yang disegani di belantika tinju amatir maupun profesional. Namanya mulai mencuat saat mengharumkan nama Sumatera Utara di berbagai ajang bergengsi, di antaranya merengkuh juara pada Piala Walikota Padang (1994), Piala Pangdam I/Bukit Barisan (1995), hingga ajang bergengsi Sarung Tinju Emas (STE) di Jawa Barat pada tahun 1995. Tidak hanya di amatir, ia juga sempat menjajaki karier profesional dan sukses menduduki peringkat satu nasional, sebuah pencapaian yang mengukuhkan dedikasinya di atas ring.

Pasca-pensiun sebagai atlet, pengabdian Niazi terhadap dunia tinju tidak pernah padam. Ia melanjutkan kariernya sebagai pelatih berlisensi nasional. Sebagai pelatih kepala (Head Coach), Niazi dikenal sebagai sosok yang disiplin dan mampu melahirkan bibit-bibit juara baru dari tingkat junior, youth, hingga senior.

Salah satu tinta emas kepelatihannya tercatat saat ia berhasil mengantarkan tim gabungan Medan dan Tapanuli Utara menjadi Juara Umum pada Piala Panglima Kodam Iskandar Muda tahun 2018. Di tahun yang sama, ia membawa empat petinju Sumut bertanding di Open Tournament Pulau Penang, Malaysia, dengan raihan fantastis berupa tiga medali emas dan satu medali perunggu. Prestasi ini berlanjut pada Kejurnas 2018 di Medan, di mana ia membawa tim Sumut meraih predikat juara umum kategori junior-youth.

Terakhir, dedikasinya tetap terlihat nyata saat mengawal tim tinju pelajar Sumut di ajang Popnas Sumatera Selatan 2023 dengan membawa pulang dua medali perak dan satu medali perunggu.

Kepergian sang pahlawan olahraga ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya di Medan dan Sumatera Utara, untuk meneruskan api semangatnya. Kini, sang legenda telah beristirahat dengan tenang, namun nama dan jasa Niazi Almy akan tetap terukir indah dalam sejarah panjang tinju Indonesia. Selamat jalan, pahlawan olahraga. (Bayu Pratama)

Hasil FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Unggul Lawan Saint Kitts and Nevis 5 vs 0

Medan, buser86.com

Timnas Indonesia unggul dengan skor 2-0 melawan Saint Kitts dan Nevis dalam babak pertama laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

10 menit laga berjalan di babak pertama kedua tim saling memberikan ancaman.

Beckham Putra sukses mencetak gol untuk Indonesia pada menit ke-15.

Sebelumnya ada umpan matang dari Ole Romeny sukses didapatkan Beckham dan dia sukses menang dalam duel satu lawan satu dengan kiper lawan.

Gol kedua dari Beckham terjadi memanfaatkan umpan dari Ole pada menit ke-25.

Dari tengah, Ole mengirim bola ke kiri dan Beckham untuk kedua kalinya bisa melakukan eksekusi tajam ke gawang Saint Kitts.

Jalannya pertandingan

Peluang perdana dari Daron Thomas sukses ditepis dengan baik oleh Jay Idzes pada menit ke-2.

Ancaman dari Dony Tri Pamungkas masih bisa ditangkap dengan baik oleh kiper Saint Kitts (5′).

Willyam Pasaribu

“RUMAYA Berikan ‘Hadiah’ Kritik dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Di Hari Jadi ke-80 Kabupaten Asahan”

Medan, buser86.com

Momentum Hari Jadi ke-80 Kabupaten Asahan seharusnya menjadi ruang refleksi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menilai sejauh mana capaian pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Namun, Rumpun Mahasiswa Asahan Raya Medan (RUMAYA) memandang bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kondisi tersebut, RUMAYA telah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 16 Maret 2026, sebagai upaya menyampaikan aspirasi dan mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam pelaksanaan aksi tersebut, RUMAYA menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Asahan yang dinilai tidak responsif. Tidak ada satu pun perwakilan pejabat yang hadir untuk menerima dan mendengarkan aspirasi mahasiswa secara langsung. Kondisi ini menjadi catatan serius, karena menunjukkan lemahnya keterbukaan dan komitmen pemerintah daerah dalam merespon suara publik.

Sikap tersebut tidak hanya mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks demokrasi, ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi hal yang utama dan tidak diabaikan.

Berdasarkan berbagai temuan di lapangan dan aspirasi masyarakat, kondisi infrastruktur jalan yang masih mengalami kerusakan di berbagai wilayah mencerminkan belum optimalnya pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini, pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya merencanakan program, tetapi juga memastikan realisasi pembangunan berjalan secara merata, terukur, dan berkelanjutan.

Selain itu, RUMAYA mencermati bahwa persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Asahan bukan lagi bersifat parsial, melainkan telah menjadi persoalan yang cukup luas dan sistemik. Berdasarkan hasil pengamatan serta berbagai laporan masyarakat, diperkirakan hampir 60 persen kondisi jalan di wilayah Kabupaten Asahan masih berada dalam keadaan rusak hingga hancur, yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memperbesar risiko kecelakaan serta memperlambat akses terhadap layanan dasar.

Dalam konteks tersebut, RUMAYA menilai bahwa kondisi ini mencerminkan perlunya langkah percepatan yang lebih terukur dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta keberlanjutan pembangunan.

Di sisi lain, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi perhatian serius. Indikasi maraknya praktik perjudian, peredaran narkoba, serta meningkatnya tindak kriminalitas menuntut adanya langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. RUMAYA menilai bahwa penguatan sistem pengawasan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditunda, mengingat keamanan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin.

Lebih lanjut, transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang akuntabilitas yang lebih luas serta memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Dalam hal ini, peran DPRD Kabupaten Asahan juga dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan secara aktif dan konsisten.

Koordinator aksi, Malik Abdul, menegaskan bahwa sikap pemerintah yang tidak hadir menerima aspirasi menjadi gambaran nyata dari persoalan yang lebih besar.

“Ketika mahasiswa datang membawa aspirasi, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang hadir untuk mendengarkan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat. Ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi soal tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan infrastruktur, keamanan, dan lemahnya pengawasan tidak bisa terus dibiarkan tanpa respon yang serius dari pemerintah daerah.

RUMAYA menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Momentum hari jadi ke-80 Kabupaten Asahan harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, mempercepat pembangunan yang merata, serta menghadirkan rasa aman dan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

RUMAYA berharap pemerintah daerah dapat merespon berbagai persoalan ini secara serius melalui langkah-langkah konkret dan terukur. Apabila sikap tidak responsif seperti ini terus berlanjut, maka RUMAYA menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral dan sosial.

Willyam Pasaribu

KEJATI SUMATRA UTARA TAHAN EKS KEPALA KSOP BELAWAN TERKAIT DUGAAN KORUPSI PNBP 2023–2024

Medan| buser86.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) kembali menetapkan dan menahan satu Tersangka baru dalam Kasus dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Tersangka berinisial RVL ( 61 ), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditahan setelah Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan Penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS telah lebih dahulu ditahan.

“ Penetapan tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak Pidana Korupsi “, ujar Rizaldi, Kamis, 26/3/2026.

Dalam kasus ini, Penyidik menemukan adanya dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Kewajiban Penggunaan Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Wilayah perairan wajib Pandu Pelabuhan Belawan.

Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonage ( GT ) 500 wajib menggunakan Jasa Pandu tunda. Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal yang memenuhi Kriteria tersebut tidak tercatat dalam data Rekonsiliasi.

Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka RVL memiliki Kewenangan dalam Pengendalian, Pengaturan, serta Pendataan Kegiatan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai Miliaran Rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka RVL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “ Penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku “, tegas Rizaldi. ( bembeng buser86 / Team )

Suhu Panas Bergeser Ke Sumatera, BMKG Catat Kota Medan Tembus 36 Derajat Celsius

Medan, buser86.com

Pola panas di Indonesia mulai berubah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat suhu maksimum harian kembali menembus 36 derajat Celsius, namun kali ini tidak lagi didominasi Pulau Jawa, melainkan bergeser ke wilayah Sumatera, dengan Medan menjadi daerah terpanas, Kamis (26/3/2026).

BMKG merilis data suhu maksimum harian di Indonesia untuk periode 24 Maret 2026 pukul 07.00 WIB hingga 25 Maret 2026 pukul 07.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, suhu tertinggi tercatat di Balai Besar MKG Wilayah I, Medan, Sumatera Utara dan Deli Serdang, masing-masing mencapai 36,0 derajat Celsius.

Angka tersebut menunjukkan suhu panas masih cukup intens di sejumlah wilayah Indonesia.

Selain Medan dan Deli Serdang, sejumlah wilayah lain di Sumatera juga mencatat suhu tinggi.

Di antaranya:

Deli Serdang (Staklim Sumut) — 35,0°C
Pekanbaru, Riau — 34,5°C
Banda Aceh — 34,5°C dan 34,3°C
Padang, Sumatera Barat — 34,2°C
Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah barat Indonesia, khususnya Sumatera, kini menjadi pusat suhu panas tertinggi.

BMKG juga mencatat suhu tinggi di wilayah lain di luar Sumatera.

Di Kalimantan, suhu maksimum tercatat di:

Kotawaringin Timur — 35,0°C
Kotawaringin Barat — 34,9°C
Barito Utara — 34,4°C
Palangkaraya — 34,2°C

Sementara di wilayah timur Indonesia:

Halmahera Utara — 34,9°C
Maluku Tengah — 34,8°C
Bitung, Sulawesi Utara — 34,5°C
Hal ini menegaskan bahwa suhu panas terjadi secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

Berbeda dengan periode sebelumnya, Pulau Jawa tidak lagi mendominasi daftar wilayah dengan suhu tertinggi.

Pada periode ini, hanya Malang, Jawa Timur yang tercatat dengan suhu maksimum 34,2 derajat Celsius.

Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran distribusi panas di Indonesia dari wilayah Jawa ke Sumatera.

Kondisi ini sejalan dengan prediksi BMKG bahwa musim kemarau 2026 akan datang lebih awal di sebagian wilayah Indonesia.

Fenomena tersebut dipicu oleh berakhirnya La Niña lemah pada Februari 2026 dan bergesernya kondisi menuju fase ENSO netral.

Selain itu, BMKG juga memperkirakan adanya peluang munculnya El Niño lemah hingga moderat pada pertengahan tahun yang dapat meningkatkan suhu udara dan menurunkan curah hujan.

Suhu panas yang terus bertahan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain dehidrasi, kelelahan akibat panas, meningkatnya risiko kebakaran lahan, dan terganggunya aktivitas di luar ruangan.

Kondisi ini juga dapat berdampak pada sektor pertanian dan ketersediaan air.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kondisi cuaca panas.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

memperbanyak konsumsi air putih
menghindari aktivitas di bawah terik matahari
menggunakan pelindung seperti topi atau payung
rutin memantau informasi cuaca terbaru dari BMKG
Data terbaru BMKG menunjukkan bahwa suhu panas di Indonesia masih berlangsung dengan pola yang dinamis.

Pergeseran wilayah terpanas menjadi salah satu indikasi perubahan kondisi atmosfer menjelang musim kemarau 2026.

Willyam Pasaribu

Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Tahun 2023-2024 Senilai Miliaran Rupiah

Medan, buser86.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024.

Penetapan status dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023, M.L.A selaku KSOP Belawan atau KSOP Tahun 2024, dan S.H.S yang juga pernah menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024, Kamis (26/3/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

Modus Perkara

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Merujuk Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dijelaskan apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Dalam kegiataan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.

Penyidik berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024.

Pada saat kejadian berlangsung, masing-masing tersangka bertugas selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Pasal yang Disangkakan

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kerugian Negara DItaksir Miliaran Rupiah

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah. Untuk saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Usai penetapan status tersangka, penyidik karena alasan subjektif melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Ketiga tersangka tersebut menjalani masa penahanan terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejati Sumut pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan.

Tim penyidik sampai saat ini juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Willyam Pasaribu

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Spesialis Hewan Yaitu Anjing Di Mandala

Medan, buser86.com

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Spesialis Hewan Yaitu Anjing Di Mandala, Kamis (26/3/2036).

Demikian Dikatakan Katim Patroli TRC Kota Medan Reza Wahyudi Bahwa Tim Sedang Melaksanakan Patroli Di Daerah Mandala, Ada 3 Pemuda Sangat Mencurigakan Membawa Becak Barang Dan Petugas Memberhentikan nya

Setelah Diberhentikan Ternyataa Benar Mereka Bertiga Membawa Seekor Anjing Dewasa Berwana Hitam Yang Leher nya Sudah Di Jerat Oleh Besi Kawat Dengan Mata Memerah, Dan Diduga Anjing Tesebut Bukan Hanya Dijerat Bahkan Diracuni Dulu, Karena Di Lihat Kondisi Anjing Itu Sangat Melemah.

Setelah Di Interogasi Ternyata Benar Mereka Mencuri Anjing Tetangga nya Yang Sudah Lama Di Incar, Dan Menjual Cepat Seharga 300 Ribu Oleh Penampung Anjing Yang Sudah Janjian Dari Beberapa Hari Yang Lalu, Katanya.

Sekjend Patroli TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Mengatakan Kemudian Saya Bergegas Ke Rumah Pemilik Anjing Dan Benar Pemilik Merasa Kehilangan Dan Membawa Ibu Tersebut Ke Daerah Wahidin Untuk Menjumpai Pelaku.

Sungguh Ironis Ternyata Pemilik Anjing Tersebut Masih Ada Hubungan Saudara Kepada Salah Satu Pelaku Yang Berinisial “R” Yang Juga Merupakan Tetangga nya Sendiri.

Karena Pemilik Anjing Tersebut Merasa Kasihan Dan Masih Punya Ikatan Saudara Maka Peristiwa Pencurian Anjing Tersebut Tidak Sampe Dibawa Ke Kantor Polisi Dan Dilakukan Secara Kekeluargaan. Ujarnya.

Willyam Pasaribu

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Tawuran Membawa Senapan Di Jalan Gaperta Ujung Medan

Medan, buser86.com

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Tawuran Membawa Senapan Angin Di Jalan Gaperta Ujung Medan, Kamis (26/3/2026).

Demikian Dikatakan Katim Patroli TRC Kota Medan Reza Wahyudi Di Polsek Medan Helvetia Bahwa Menurut Informasi Masyarakat, Ada Sekelompok Pemuda Hendak Melakukan Tawuran Di Daerah Helvetia, Tepatnya Di Belakang Bioskop Lama.

Mendengar Informasi Tersebut Tim Bergerak Cepat Menuju TKP Dan Benar Ditemukan Puluhan Pemuda Hendak Melakukan Tawuran Dengan Membawa Sajam Berupa Celurit, Samurai Dan Senapan Angin.

Melihat Kehadiran Petugas Sekelompok Pemuda Kocar Kacir Berlarian Berbagai Arah, Dan Melakukan Perlawanan, Dan Di Dapati Satu Pemuda Membawa Senapan Angin, Selanjutnya Pemuda Tersebut Dibawa Ke Mako Polsek Medan Helvetia Untuk Keterangan Lebih Lanjut, Ujarnya.

Sekjend Patroli TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Mengatakan Buat Para Pemuda Lakukan Kegiatan Yang Baik Dan Bermanfaat, Tidak Usah Ikut Kegiatan Tawuran Yang Merugikan Masa Depan Dan Dirimu Sendiri.

Ingat Perjuangan Orang Tua Mu Yang Membesarkan MU Dari Kecil, Kasihani Orang Tua Mu, Mereka Sudah Tua, Minimal Kalau Belum Bisa Membahagiakan Mereka, Jangan Lah Menambah Beban Mereka.

Mulai Sekarang Sudah Bisa Bertobat Dan Carik Pekerjaan Yang Halal, Yang Masih Kuliah Belajar Lah Bagus Bagus, Dan Masih Sekolah SD, SMP Atau SMA Persiapkan Dirimu Menjadi Seorang Anggota TNI Atau Polisi, Mana Tau Rezeki Ada Di Tangan Mu, Kan Tidak Ada Salah Mencoba, Ujarnya.

Willyam Pasaribu

Mantan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan Senilai 22,5 Milliar

Medan, buser86.com

Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diperiksa Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.
Jamaluddin yang diwawancarai membenarkan kedatangannya ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaluddin, Selasa (24/3/2026).

Ia mengaku diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan tersebut.

“Diperiksa statusnya sebagai saksi,” ucapnya.

Jamaluddin menyebut proyek pembangunan pasar ikan itu menggunakan anggaran Dana PEN senilai Rp 22,5 miliar.

“Nilainya Rp 22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” katanya.

Ia menambahkan, bangunan pasar ikan modern tersebut saat ini sudah difungsikan sejak selesai dibangun. Namun belakangan proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Pasar sudah difungsikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi,” ucapnya.

Willyam Pasaribu

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat Dan Penjual Dilapor Ke Polda Sumut

Medan, buser86.com

Tama Ulina Br Sitepu melalui kuasa hukumnya Tiopan Tarigan melaporkan dugaan pemalsuan surat pembelian sebidang tanah yang dilakukan ibu angkat Tama, Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring yang bertindak sebagai penjual, ke Polda Sumut.Berdasarkan laporan polisi, nomor LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2025, keduanya diduga merekaya surat pembelian tanah palsu karena menggunakan materai 2000 yang semestinya belum dapat dipakai berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Peruri.

“Aturan penggunaan materai 2000 menurut dasar hukumnya dari Dirjen Pajak, 27 Juni 1995. Setelah materai didesain oleh Dirjen Pajak, lalu dicetak oleh Peruri dan diedarkan di Kantor Pos agar bisa fisik materai 2.000 dipakai masyarakat. Sementara surat yang dimunculkan mencantumkan materai pada tanggal 5 Juni 1995. Patut diduga surat pembelian tersebut direkayasa dan palsu,” ungkap Tiopan Minggu (22/3/2026) siang di Medan.Lanjut Tiopan, berdasarkan aturan tersebut semestinya penyidik dapat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tentunya penyidik sudah menaikkan kasus ini ke level penyidikan dan menetapkan keduanya, Rante Malem Br Sembiring serta Masana Sembiring sebagai tersangka,” ujarnya seraya menyebut jika keduanya merupakan sepupu.Lebih jauh Tiopan menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang terkesan kurang menjadi atensi.

“9 bulan berproses, namun masih di level penyelidikan. Lambatnya penanganan ini membuat klien kami merasa langkahnya mencari keadilan kurang diperhatikan,” ucapnya seraya menyebut kliennya telah menyurati Mabes Polri mendesak agar kasus ini naik sidik dan para pelaku ditersangkakan.Sementara Walda Sembiring, kuasa hukum kedua terlapor Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring saat dikonfirmasi terkait dugaan surat pembelian tanah palsu yang direkayasa menggunakan materai yang belum tepat waktu peruntukkannya mengatakan untuk menanyakan ke kuasa hukum Tama.

“Dugaan palsu ya? Saya ga menanggapi apa-apa, itu kan aduan dari Tama melalui kuasanya Tiopan. Ya ditanya saja ke kuasanya,” jawabnya, Minggu (22/3/2026) siang.Menurutnya secara perdata putusan sudah inkrach dan saat ini sedang masa proses eksekusi objek yang dimaksud.

“Ada semua dalam pertimbangan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses eksekusi di PN Binjai,” tambahnya sembari mengirimkan putusan dari PN Binjai.Ketika disebut Pelapor melalui kuasa hukumnya Tiopan akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK), Walda mengatakan silahkan.

“Silahkan, itu hak mereka. Kita tidak menghalangi proses hukum tersebut,” jelasnya.Kemudian Masana Sembiring selaku penjual tanah ketika ditanyakan terkait munculnya surat pembelian yang diduga palsu menjawab agar bertanya ke kuasa hukumnya dan langsung memblokir.

Penyidik, Kompol Faidir Chaniago yang menangani kasus itu saat dihubungi sumutbrantas.id, Minggu (22/3/2026) sore menanyakan progress penanganan yang dilakukan terkesan lama menyebut masih menunggu hasil Labfor terkait tanda tangan.”Masih menunggu pemeriksaan tanda tangan pada surat oleh pihak Labfor. Dan juga adanya pernyataan Tiopan terkait materai yang digunakan. Ini pun kita akan panggil dan periksa lagi Dirjen terkait,” ungkapnya seraya menyebut hal tersebut yang membuat proses penanganannya lama.

Menurut pengakuannya, pihaknya telah melakukan upaya mediasi namun tidak membuahkan hasil.”Kita sudah berupaya melakukan mediasi 2 kali, namun belum ada kesimpulan. Sebagai ibu dan anak angkat sepatutnya berdamailah,” harapnya.

Saat disebut pihak terlapor telah mendapat undangan jadwal eksekusi pada 15 April mendatang, Faidir meragukan dapat dilakukan.”Bukti yang ditunjukkan di pengadilan terkait bukti surat, itu yang diperkarakan di Polda Sumut. Jika akan dieksekusi tentu bisa dimohonkan ditunda dengan proses hukum di sini atau melakukan PK,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait adanya laporan dugaan surat palsu di Polda Sumut mengatakan tetap berproses.”Itu tetap berproses,” pungkasnya.

Diketahui kasus antara anak angkat dan ibu angkat ini berawal pada bulan Maret 1999, Tama Ulina Br Sitepu membeli sebidang tanah dari Masana Sembiring dan disaksikan Chairul Anwar selaku Lurah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.Namun belakangan muncul pernyataan jika ibu angkat Tama yaitu Rante Malem Br Sembiring telah membeli tanah tersebut tahun 1995 dari Masana Sembiring yang merupakan sepupu Rante.

Willyam Pasaribu