Ribuan Warga Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Wali Kota, Desak Pencabutan Surat Edaran Penataan Limbah Daging Babi Dan Anjing

Medan, Buser86.com

Ribuan masyarakat Kota Medan dari berbagai elemen, termasuk peternak dan pedagang babi serta organisasi kepemudaan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/1/2026).

Aksi tersebut dipicu terbitnya surat edaran Pemerintah Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB di Lapangan Merdeka, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan di Jalan Balai Kota sambil membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “penataan” dalam surat edaran itu dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas usaha para pedagang dan peternak.

Salah seorang orator menegaskan bahwa massa aksi menuntut pencabutan penuh surat edaran tersebut tanpa adanya revisi.

“Jangan sembunyi di balik kata penataan, itu adalah penolakan. Maka dari itu cabut surat edaran, tidak ada kata revisi, harus dicabut,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Selain menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Medan, massa juga menyoroti sikap DPRD Kota Medan yang dinilai belum menemui para demonstran untuk berdialog secara langsung.

Dalam perkembangan aksi, satu perwakilan delegasi massa diizinkan masuk ke kantor Wali Kota Medan untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah.

Namun hingga pukul 16.50 WIB, perwakilan tersebut belum keluar dari gedung kantor wali kota. Massa aksi yang menunggu di luar kemudian mendesak agar perwakilan segera kembali dan menyampaikan hasil pertemuan karena dinilai waktu menunggu sudah terlalu lama.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib tanpa adanya laporan kericuhan.

Willyam Pasaribu

Kadis Pupr Sumut Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah Dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut Tahun 2025 Senilai Rp 231,8 miliar

Medan, Buser86.com

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut. Topan Ginting menyatakan itu saat ditanya hakim anggota Asad Rahim Lubis dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Awalnya, hakim Asad bertanya seputar pendidikan Topan yang diketahui lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Lalu, Asad mengatakan, STPDN tidak membidangi mengenai jalan dan jembatan.

Asad kemudian bertanya kepada mantan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu apakah mengaku bersalah atau tidak. Topan pun langsung memberi respons.

“Izin Yang Mulia, dalam kasus ini Yang Mulia, saya merasa tidak bersalah,” ucap Topan, yang duduk di kursi bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua itu. Asad juga menegur Topan karena keikutsertaan kontraktor swasta, Akhirun Piliang, dalam rombongan offroad dan survei jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, pada April 2025 lalu, yang dihadiri Bobby Nasution dan pejabat-pejabat daerah.

Topan lalu mengatakan tidak ada berbicara dengan Akhirun alias Kirun saat berada di lokasi offroad. “Kenapa tidak disuruh mundur, ini kan kerjaan PUPR, bukan kerja proyek ini,” ucap Asad, yang memotong percakapan Topan.

Dalam kasus ini, Topan dan Rasuli didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Willyam Pasaribu

Ketua GMKI Medan Samuel Simatupang: Regulasi Tidak Boleh Menjadi Instrumen Diskriminasi, Surat Edaran Walikota Medan Daging Non Halal Menjadi Polemik Di Masyarakat

Medan, buser86.com

Samuel Simatupang Ketua Cabang GMKI Medan Terpilih 2026-2028.

Pada Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 Terkait Penataan Daging Non-Halal menuai kontra ditengah masyarakat. mengingat dalam pasal 28l ayat (2) mengenaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

Bertolak dari prinsip konstitusional tersebut, Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan limbah dan penjualan daging non-halal yang belakangan menimbulkan polemik perlu dicermati secara serius. Substansi kebijakan yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman umum berpotensi menghadirkan persoalan baru apabila tidak dirumuskan secara hati-hati, berkeadilan, serta berpijak kuat pada prinsip konstitusionalitas.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika regulasi menyentuh aspek penjualan daging non-halal. Pemerintah Kota Medan harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pola pengaturan yang pada akhirnya menciptakan pengecualian ekonomi berbasis identitas. Penghormatan terhadap keyakinan tentu merupakan prinsip yang harus dijaga. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan yang berpotensi membatasi ruang usaha kelompok masyarakat tertentu.

Regulasi yang membatasi aktivitas ekonomi tanpa dasar yang jelas berisiko bertentangan dengan prinsip hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi sebagaimana dijamin konstitusi. Alih-alih menghadirkan kejelasan melalui mekanisme transparansi dan pengaturan teknis yang proporsional, pendekatan yang terlalu administratif justru dapat membuka ruang diskriminasi terselubung.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Samuel Simatupang, Ketua GMKI Cabang Medan Terpilih 2026–2028, melalui Surat Edaran Walikota Medan Memandang bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu melindungi lingkungan sekaligus menjaga keadilan sosial. Walikota Medan tidak boleh abai terhadap potensi diskriminasi ini. Regulasi harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat pembatasan. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru berisiko menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.

Willyam Pasaribu

Pemilihan Umum Ormawa UINSU Menuai Protes, Jumarik DEMA FSH Sebut Prosesnya Cacat Hukum

Medan, buser86.com

Pelaksanaan Pemilihan Umum Organisasi Mahasiswa (Pemilwa) tingkat universitas di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan tengah menghadapi gelombang protes keras. Sejumlah fungsionaris mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) secara tegas mempertanyakan legalitas dan dasar hukum proses pemilihan yang sedang berlangsung, Jumat (27/2/2026).

Keberatan ini muncul menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Rektor (KR) No. 470 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus. Jumarik, selaku pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FSH UINSU, menilai bahwa prosedur yang dijalankan panitia saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah.

“Aturan dalam KR No. 470 Tahun 2025 secara eksplisit pada Pasal 31 Ayat 4 menyatakan bahwa pemilihan umum ormawa tingkat universitas dilaksanakan pada bulan November. Namun, yang terjadi saat ini justru dipaksakan berjalan di bulan Februari tanpa ada dasar hukum baru yang menggantikannya,” tegas Jumarik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2).

Poin Utama Pelanggaran yang Disoroti:
Selain persoalan jadwal, Jumarik dan rekan-rekan di internal FSH juga menyoroti Pasal 29 Ayat 1 yang mewajibkan pemilihan dilaksanakan secara serentak satu tahun sekali. Pelaksanaan Pemilwa saat ini dianggap mengacaukan skema pemilihan serentak tersebut dan berpotensi memicu ketidakadilan bagi seluruh civitas akademika.

Berikut adalah poin keberatan utama yang disampaikan:

Pelanggaran Konstitusi Kampus: Pelaksanaan Pemilwa dianggap menabrak pasal-pasal krusial dalam KR No. 470 Tahun 2025.

Indikasi Pemilihan Ilegal: Tanpa adanya adendum atau keputusan hukum baru yang mengikat, proses pemilihan ini dinilai tidak sah secara administratif.

Desakan Pembatalan: Pengurus mendesak Rektorat untuk segera menghentikan dan membatalkan proses pemilihan guna menghindari konflik hukum serta degradasi marwah organisasi mahasiswa.

“Kami meminta Ibu Rektor untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Jangan sampai regenerasi kepemimpinan mahasiswa di UINSU lahir dari proses yang cacat prosedur dan melanggar aturan main yang sudah ditetapkan sendiri oleh universitas,” tambah Jumarik.

Hingga saat ini, pengurus internal Fakultas Syariah dan Hukum UINSU menyatakan akan tetap mengawal kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pihak rektorat untuk menertibkan jalannya pemilihan umum ormawa tersebut agar kembali ke jalur konstitusi kampus yang benar.

Willyam Pasaribu

Gaduh Surat Edaran Pelarangan Penjualan Daging Babi Dan Anjing Oleh Pemko Medan, Gagalnya Walikota Medan Rico Waas Membaca Masyarakat Kota Medan

Medan, buser86.com

Gaduh Surat Edaran Pelarangan Penjualan Daging Babi Dan Anjing Oleh Pemko Medan, Gagalnya Walikota Medan Rico Waas Membaca Masyarakat Kota Medan, Kamis (26/2/2026).

POLEMIK yang muncul belakangan ini memperlihatkan satu pelajaran penting dalam tata kelola publik: kebijakan tidak pernah berdiri semata sebagai teks administratif. Ia selalu hadir di tengah ruang sosial yang penuh makna, ingatan kolektif, dan sensitivitas budaya.

Ketika surat edaran dipahami berbeda dari maksud awalnya, persoalannya sering kali bukan pada isi kebijakan itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan tersebut dibaca, dikomunikasikan, dan diterjemahkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam kasus yang terjadi di Kota Medan, substansi kebijakan sebenarnya berada pada ranah teknokratis: penataan lokasi usaha dan pengelolaan lingkungan demi ketertiban serta kebersihan kota.

Secara administratif, langkah semacam ini lazim dilakukan di banyak kota untuk memastikan ruang publik tertata, aktivitas ekonomi berlangsung sehat, dan konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan. Namun, kebijakan yang lahir dari logika teknis tidak otomatis dipahami secara teknis pula oleh masyarakat. Di sinilah pentingnya pendekatan antropologis dalam proses perumusan kebijakan.

Antropologi mengajarkan bahwa praktik ekonomi, ruang, dan konsumsi bukan sekadar aktivitas material, tetapi juga terkait identitas, kebiasaan turun-temurun, dan relasi sosial antarwarga. Tanpa pembacaan terhadap dimensi ini, regulasi yang dimaksudkan netral bisa dipersepsikan sebagai keberpihakan atau bahkan ancaman terhadap kelompok tertentu.

Kebijakan publik kerap gagal bukan karena salah secara prosedural, melainkan karena abai membaca “makna sosial” yang hidup di masyarakat. Dalam konteks kota yang plural, setiap intervensi negara perlu mempertimbangkan bagaimana suatu aturan akan dimaknai oleh berbagai komunitas yang memiliki latar sejarah dan pengalaman berbeda.

Ketika pemahaman ini tidak didahulukan, ruang tafsir menjadi terbuka lebar, bahkan sebelum penjelasan resmi sampai kepada publik. Situasi semacam ini menunjukkan bahwa akar kegaduhan justru sering lahir dari kurang cermatnya pengelola kebijakan dalam menjembatani logika negara dan logika masyarakat. Pemerintah Kota Medan, misalnya, dapat saja telah merancang kebijakan dengan pertimbangan tata kota yang rasional.

Namun, tanpa sosialisasi yang memadai sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan, masyarakat menangkapnya sebagai sesuatu yang datang tiba-tiba dan berpotensi mengusik keseharian mereka. Padahal, dalam perspektif antropologi kebijakan, proses sama pentingnya dengan produk. Dialog awal, pemetaan aktor terdampak, penggunaan bahasa yang sensitif secara kultural, serta penjelasan yang berulang dan terbuka merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi kebijakan. Kebijakan bukan hanya soal apa yang diatur, tetapi bagaimana ia diperkenalkan sebagai kesepakatan bersama, bukan instruksi sepihak.

Di era media sosial, kekosongan ini bahkan dapat dengan cepat berubah menjadi provokasi yang memperuncing perbedaan. Regulasi yang semestinya dibaca sebagai upaya penataan kota bergeser menjadi kontroversi yang ditarik ke ranah SARA. Karena itu, evaluasi yang diperlukan bukan sekadar merevisi kebijakan, tetapi memperbaiki pendekatan. Pemerintah daerah perlu menempatkan kajian antropologis sebagai bagian dari perencanaan, bukan pelengkap setelah polemik muncul.

Memahami cara masyarakat memaknai ruang hidupnya akan membantu negara merancang kebijakan yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga legitim secara sosial. Namun, tanggung jawab menjaga ruang publik yang sehat tidak hanya berada di pundak pemerintah. Masyarakat pun perlu merespons setiap kebijakan dengan rasionalitas dan kehati-hatian, tidak tergesa-gesa menilai sebelum memahami konteks utuhnya. Dalam masyarakat majemuk, sikap saling menahan diri adalah prasyarat utama untuk merawat kohesi sosial. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor kondusivitas, bukan dalam narasi yang memperkeruh keadaan.

Kota-kota Indonesia hari ini menghadapi tantangan yang sama: bagaimana menata ruang modern tanpa mengabaikan keragaman budaya yang telah lama hidup di dalamnya. Jawabannya tidak cukup dengan pendekatan hukum atau teknis semata. Diperlukan sensitivitas kultural, dialog setara, dan kesadaran bahwa setiap kebijakan adalah pertemuan antara negara dan manusia dengan seluruh kompleksitasnya.

Polemik ini, dengan demikian, dapat dibaca sebagai pengingat bahwa tata kelola kota bukan hanya soal mengatur ruang, tetapi juga merawat makna yang hidup di dalam ruang tersebut. Tanpa itu, kebijakan yang netral sekalipun dapat kehilangan legitimasi sosialnya. Dengan itu, regulasi tidak lagi dipandang sebagai paksaan, melainkan sebagai hasil dari kesepahaman bersama dalam merawat kota yang beragam.

Willyam Pasaribu

Respon Tindakan Represif Aparat Terhadap Mahasiswa, Cipayung Plus Kota Medan: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak Harus Mundur Atau Dicopot

Medan, buser86.com

Aliansi Cipayung Plus Kota Medan (KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI) secara akan menggelar aksi unjuk rasa pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan dan supermasi hukum serta sebagai respon atas berbagai peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan yang akan berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada Jum’at, 27 Februari 2026.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media yang bertugas pada Rabu, (25/02). Aksi ini dalam menyikapi tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, (09/02) lalu di depan Mapolrestabes Medan yang dinilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri.

Cipayung Plus Kota Medan menilai Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online dan narkoba, dimana para bandar besar masih bebas berkeliaran. Penindakan terhadap lokasi hiburan malam dan penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga hanya bersifat pencitraan tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor
intelektual di belakangnya.

Pihaknya juga menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan masih terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sejumlah titik aktivitas judi dan narkoba berdasarkan hasil pengamatan Cipayung Plus Medan.

Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Kapolrestabes Medan dengan dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.

“ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Kami mempertanyakan penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Muhammad Amin Siregar, Ketua PD KAMMI Kota Medan.

Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya terang benderang dan memiliki alat bukti yang kuat, serta menuntut pengusutan tuntas atas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 lalu di sekitar THM New Zone.

Hingga saat ini, pelaku intelektual belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Cipayung Plus Kota Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mereka mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan yang diduga berlangsung secara sistematis dan masif. Faktanya, para pemohon pengurusan SIM di kawasan itu kebanyakan bergantung dengan calo. Jika tidak menggunakan jasa calo, hampir dipastikan pemohon tidak akan lulus tes, baik ujian tulisan maupun praktik.

Menjamurnya para calo di kantor yang terletak di Jalan Arif Lubis, Medan Timur itu diduga tidak terlepas dari pembiaran petinggi di Satlantas Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Para calo terlihat berdiri di depan Kantor Satlantas sembari menawarkan jasanya. Modusnya, mereka menawarkan lapak parkir terhadap warga yang hendak mendatangi Satlantas. Saat memarkirkan sepeda motornya, para calo pun mulai menawarkan diri.

Cipayung Plus Kota Medan menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap oleh aparat Polda Sulsel pasca aksi unjuk rasa solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025.

“Kami menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi. Mari kita reset total lembaga kepolisian,” pungkas Aldoni Fransiskus Sinaga, Ketua PMKRI Medan.

Adapun tuntutan Cipayung Plus Medan sebagai berikut;

  1. Kami mengutuk keras tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Februari 2026 di depan Mapolrestabes Medan.
  2. Reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
  3. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri dari jabatan Kapolrestabes Medan.
  4. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatan Kapolrestabes Medan.
  5. Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
  6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
  7. Penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.

Willyam Pasaribu

Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar Dan Kadis Perindag ESDM Sumut Fitra Kurnia Dikabarkan Mundur Dari Jabatannya, Ada Apa Ya ????

Medan, buser86.com

Selain Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar, Kadis Perindag ESDM Sumut Fitra Kurnia, juga dikabarkan mundur dari jabatannya, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Hendra Dermawan Siregar yang belum genap 6 bulan dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Hendra Dermawan Siregar dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut pada Jumat, 22 Agustus 2025. Hendra menggantikan Topan Obaja Putra Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kabar itu kembali mengejutkan jajaran pejabat utama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Di kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution, dua kadis terlebih dahulu mengundurkan diri secara beruntun pada Oktober 2025. Kadis Perkim Hasmirizal Lubis mundur pada 14 Oktober karena alasan keluarga, disusul Kadis Ketapang Rajali pada 20 Oktober 2025 karena alasan kesehatan.

Alasan pengunduran diri kadis tersebut sampai saat ini masih tanya tanya dan menyimpan misteri. Seperti Kadis PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar mengundurkan diri dari jabatannya dikabarkan adanya tekanan pekerjaan.

Ogenews.com, yang berulang kali menanyakan langsung alasan pengunduran diri Kadis PUPR Hendra Dermawan Siregar kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sutan Tolang Lubis tidak dijawab, dengan telepon maupun pesan whatsapp yang dilayangkan.

Kadis Kominfo Erwin Hotmansyah Harahap yang dihubungi ogenews.com, Selasa (25/2/2026), belum bisa berkomentar banyak. ‘’Maaf. Belum terkonfirmasi, bang,’’ cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi belum diperoleh dari pejabat Pemprovsu seperti Gubernur, Sekda, Inspektorat dan BKD. Bungkamnya pejabat ini semakin menimbulkan tanya-tanya dan dugaan ketidakberesan sedang terjadi dilingkungan Pemprovsu.

Kadis Perindag ESDM

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Fitra Kurnia juga dikabarkan mundur sejak 9 Februari 2026.

Kabar tersebut diterima dari sumber ogenews.com, Selasa 25/2/2026) sore. ‘’A1 dari orang dalam, mulai tgl 9,’’ ucap sumber yang namanya tidak ingin disebutkan lewat pesan whatsapp.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia yang dihubungi ogenews.com tidak berkomentar banyak dan menyarankan ogenewscom mengambil keterangan resmi dari pejabat yang berwenang di Pemprovsu.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik Fitra Kurnia sebagai Kadis Perindag ESDM Sumut pada 15 Agustus 2025.

Willyam Pasaribu

Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Bobby Nasution Paling Bertanggung Jawab Saat Menjabat Walikota Medan Dulu, Kejati Sumut Diminta Transparan Kepada Publik

Medan, buser86.com

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituntut dibuka secara transparan kepada publik dan tidak boleh berhenti pada kemungkinan menyeret pelaksana teknis semata.

‘’Proses hukum harus sekaligus diminta untuk menelusuri tanggung jawab jabatan kepala daerah yang menjabat saat proyek berjalan, yakni Bobby Nasution,’’ ungkap pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab ogenews.com, Kamis (26/2/2026).

Pendiri Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menegaskan, penyelidikan tidak boleh berubah menjadi rutinitas administratif berupa puldata dan pulbaket yang berlarut-larut tanpa arah. Di titik ini, publik menaruh harapan sekaligus kecurigaan apakah proses hukum benar-benar akan bermuara pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menjadi contoh klasik “penyelidikan tanpa ujung”.

Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, menggunakan skema tahun jamak, serta munculnya indikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark-up, dan lemahnya pengendalian kontrak, perkara ini jelas bukan persoalan sederhana.

‘’Kasus ini merupakan stress test bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika penanganannya lamban atau berhenti di tengah jalan, yang rusak bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,’’ ungkapnya.

Elfenda menyebut, dalam perspektif hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi, tanggung jawab tidak berhenti pada level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala dinas. ‘’Pertanggungjawaban dapat menjangkau wali kota sebagai pemegang otoritas pengelolaan anggaran daerah,’’ cetusnya.

Laporan masyarakat sendiri telah memuat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari perubahan nilai HPS dalam waktu singkat, ketidakwajaran kenaikan anggaran, perubahan volume pekerjaan, progres proyek yang tidak proporsional, tidak diterapkannya denda keterlambatan, hingga dugaan persekongkolan tender.

Karena itu, lanjut Elfenda, penegakan hukum tidak boleh terjebak pada pola lama yang hanya berhenti pada aktor teknis, tanpa menyentuh rantai tanggung jawab kebijakan. Jika temuan-temuan tersebut terbukti, konstruksi perbuatannya berpotensi memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, wali kota berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memikul tanggung jawab strategis atas seluruh program yang dibiayai APBD. Walaupun kita tahu dalam kasus ini sumber pendanaan ada APBD kota, Provinsi maupun APBN Pusat.

Ketentuan ini ditegaskan dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah. Artinya, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, proyek tersebut tidak dapat dilepaskan dari kendali kewenangan kepala daerah saat itu.

Apalagi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka menggunakan skema anggaran tahun jamak (multi-years), yang secara hukum hanya dapat dilaksanakan jika disetujui kepala daerah, ditetapkan sebagai kebijakan strategis pembangunan, dan dituangkan dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

Dengan demikian, kata Elfenda, keputusan memulai proyek merupakan kebijakan pada level wali kota, bukan semata keputusan teknis dinas. ‘’Kejati harus membongkar kasus ini hingga kelevel yang lebih tinggi,’’ harapnya.

Elfenda menambahkan, pertanggungjawaban dalam konteks ini melekat karena jabatan pengendali, bukan semata karena penandatanganan kontrak. Publik mengetahui proyek ini sejak awal diposisikan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan kota, sehingga wajar apabila pertanggungjawabannya juga ditarik hingga level kebijakan.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Pernyataan bahwa semua pihak dapat dimintai keterangan tanpa terkecuali seharusnya diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pengambil kebijakan saat proyek dijalankan.

Fakta bahwa proyek telah diresmikan meski pekerjaan belum sepenuhnya tuntas serta munculnya sorotan terhadap kondisi basemen yang sempat tergenang menambah tanda tanya publik mengenai pengawasan dan akuntabilitasnya.

‘’Jika penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berujung pada pertanggungjawaban yang adil, kepercayaan publik terhadap hukum akan pulih. Namun jika perkara ini menguap tanpa kejelasan, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi negara dalam melindungi uang rakyat,’’ tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas proyek strategis daerah. Apabila naik ke tahap penyidikan, spektrum pertanggungjawaban hukum berpotensi meluas, tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pengambil kebijakan pada masa proyek tersebut dilaksanakan, demikian Elfenda Ananda.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sedang didalami Kejatisu dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa antara lain, Endar Sutan Lubis, Alexander Sinulingga, Melvi Marlabayana, dan Kadis Perkimcikataru Medan yang sekarang, Jhon Ester Lase. Turut juga diperiksa pihak rekanan.

“Sampai saat ini masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan keterangan-red) ya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi menjawab wartawan.

Willyam Pasaribu

Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pembobol Toko Di Pasar V Tembung

Medan, buser86.com

Tim 1 Jatanras Crime Squad (JCS) Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pembobolan toko yang terjadi di Pasar V Tembung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Tim yang dipimpin IPDA Wahyudi Surya Putra (Padal 1 JCS) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Pasar V, samping Gang Mentimun 17, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bernama Hermansyah alias Giman berada di sekitar Jalan Perintis 1, depan Gang Melati 1. Tim 1 JCS kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui berjumlah dua orang dan mengenakan pakaian serba hitam. Keduanya berbagi peran, di mana satu pelaku menguras uang dari laci toko, sementara rekannya mencari barang berharga lainnya yang dapat dicuri. Setelah memasukkan seluruh uang ke dalam tas yang dibawa, keduanya langsung melarikan diri.

Pemilik toko, Rizki Maulidin, menuturkan bahwa aksi pencurian terjadi saat dirinya sedang tertidur di kamar yang berada di dalam toko. Ia baru menyadari tokonya telah dibobol saat terbangun dan hendak pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan usahanya.

“Pelaku hanya berdua dan beraksi saat jalanan sudah mulai ramai pengendara melintas,” ujar Rizki, Rabu (21/1/2026).

Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung. Berbekal rekaman video yang memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Willyam Pasaribu

Kabiro Medan Sumut Brantas.id Willyam Pasaribu S.E: Tim Cakrawala Dishub Medan Diminta Konsisten Gencarkan Penindakan Juru Parkir Ilegal Di Setiap Sudut Kota Medan

Medan, buser86.com

Pimpinan Redaksi Media Online Ogenews.com Dan Sumut Talk Willyam Pasaribu S.E : Tim Cakrawala Dishub Medan Diminta Konsisten Gencarkan Penindakan Juru Parkir Ilegal Di Setiap Sudut Kota Medan, Kamis (26/2/2026).

Tim Cakrawala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan rutin melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar serta pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Medan. Tim Cakrawala jadi upaya Wali Kota Medan dan Dinas Perhubungan merespons keresahan masyarakat soal juru parkir, pungli, serta lalu lintas yang semerawut.

Rico mengatakan, pihaknya mendorong langkah konsisten dilakukan Tim Cakrawala sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat. “Upaya ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Rico, Minggu (15/2)

Ia menegaskan, keberadaan jukir tidak resmi dan praktik parkir sembarangan kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) juga merugikan masyarakat dan menciderai tata kelola perparkiran yang resmi. Karena itu, Pemko Medan terus mendorong Dishub melalui Tim Cakrawala untuk memperkuat pengawasan, penegakan aturan, serta mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat sangat penting agar kondisi lalu lintas di Kota Medan semakin tertib dan lancar,” tegasnya.

Langkah tegas yang dilakukan Tim Cakrawala mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku kondisi parkir di beberapa kawasan kini lebih tertib dibanding sebelumnya. “Mulai nampak rutin kinerja Dishub sekarang, semangat terus, Pak. Kami sebagai pengguna jalan jadi lebih nyaman,” ujar Ridho (34), seorang warga Medan.

Ia berharap penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi terus berkelanjutan. “Kalau bisa parkir liar benar-benar diberantas. Jangan sampai muncul lagi. Pungli juga harus dibersihkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sari (29), warga Kecamatan Medan Timur, mengaku sering merasa resah dengan keberadaan jukir liar yang mematok tarif tidak wajar. Bahkan jelas melanggar tarif sesuai Perda saya ini. “Kadang sudah bayar, tapi tidak jelas karcisnya. Kami mendukung agar pungli dibersihkan dan jukir liar ditindak tegas. Kadang mobil diminta Rp10.000,” katanya.

Willyam Pasaribu