JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas DPR RI memuat usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.
Selain mengatur usia pensiun Kapolri, draf revisi juga menetapkan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, batas usia pensiun diusulkan tetap 60 tahun.
Namun demikian, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri mengajukan usulan berbeda. Dalam DIM nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi diusulkan memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun maksimal 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM RUU Polri.
Meski menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik, ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan DIM RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).
“Pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10,” ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Edward menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi UU Polri. Namun saat ditanya mengenai sejumlah DIM yang memuat substansi baru, termasuk usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri, dirinya belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Belum, Senin, Senin,” kata Edward singkat.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri masih menunggu kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah dalam rapat lanjutan Panja RUU Polri.







