Suarakan Faktanya
Hukum  

Sidang Gugatan “Sengketa Tanah” di PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG.

banner 728x250

Sidang Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Sidikalang, Law Office Ramces Pandiangan SH. MH. Kuasa Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Penggugat Tidak Konsisten Dan Terlalu Berbelit-belit

Sidikalang, buser86.com

Sidang Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Sidikalang, Law Office Ramces Pandiangan SH. MH. Kuasa Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Penggugat Tidak Konsisten Dan Terlalu Berbelit-belit, Rabu (29/7/2026).

Sidang Gugatan “Sengketa Tanah” dengan menghadirkan saksi – saksi di PN (Pengadilan Negeri) Sidikalang.

Pada Sidang Gugatan terhadap Opung Sarah tersebut, PN Sidikalang menghadirkan dua saksi dari kalangan warga, yakni Saksi Pertama Swanto Sagala dan Saksi Kedua Monang Limbong.

Kedua saksi penggugat dalam Sidang Gugatan tadi didampingi Pengacara atau Kuasa Hukum Simon Horas Sagala ST SH.

Sementara Pengacara Tergugat Op Sarah terdiri dari Dr Ramses Pandiangan SH MH MHum, Tiopan Tarigan SH, Hendrik Sitanggang SH dan Roy Sinaga SH.

Tim kuasa hukum tergugat dari Law Office Ramces Pandiangan SH. MH. and Partners menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak konsisten dan saling bertolak belakang. Penilaian objektif ini disampaikan usai menghadiri sidang agenda pembuktian dalam perkara sengketa tanah Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Perkara hukum ini menyangkut sengketa lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang terletak di Komplek Sentrum, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, SH., didampingi Hakim Anggota David Julianus Saruksuk, SH., dan Eflin Minar Modesta Gultom, SH., serta Panitera Pengganti Meilan Monanta, SH.

Pada awal persidangan, tim kuasa hukum tergugat yang terdiri atas Dr. Ramces Pandiangan, SH. MH., Tiopan Tarigan, SH., dan Henri Sitanggang, SH., mengajukan keberatan formal atas pemeriksaan saksi Suwanto Sagala. Keberatan diajukan karena saksi memiliki hubungan keluarga sedarah dengan penggugat, Alipsan Sagala.

Meskipun majelis hakim memutuskan pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan pertimbangan hubungan tersebut berada dalam garis menyamping (bukan garis lurus), tim hukum tergugat memastikan keberatan tersebut telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan (BAP).

Usai persidangan, Dr. Ramces Pandiangan, SH. MH., didampingi tim hukum dan ahli waris Manan Limbong, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai jalannya pembuktian. Pihaknya menyoroti tajam kesaksian Monang Limbong yang dinilai tidak konsisten.

“Sidang sebenarnya berjalan kondusif, tetapi saksi dari penggugat tidak konsisten menyampaikan apa yang diketahuinya. Pada bagian yang paling krusial, saksi mengatakan terakhir mengelola tanah itu tahun 1981, tetapi kemudian menjawab pertanyaan hakim bahwa dia melihat Alipsan Sagala mengelola tanah tersebut pada tahun 1991. Ini merupakan kontradiksi yang nyata,” ujar Dr. Ramces Pandiangan.

Pihak tergugat juga menyanggah keterangan saksi yang menyatakan lokasi tersebut masih berupa hutan pada tahun 1977. Ahli waris Manan Limbong, Kartina Limbong, menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan bermukim di lahan satu hamparan tersebut sejak tahun 1963.

“Saya lahir tahun 1963, dan sejak saat itu rumah bapak saya, Manan Limbong, sudah berdiri di lokasi tersebut. Saudara kandung saya yang lahir tahun 1962 dan 1972 juga mengonfirmasi hal yang sama. Jadi keliru jika dikatakan lahan itu masih hutan pada tahun 1977,” tegas Kartina. Kartina juga membantah klaim saksi yang menyebut penggugat pernah menghadiri rapat penentuan batas tanah di SMA Negeri 2 Sidikalang.

Guna memperkuat dalil bantahannya, tim kuasa hukum tergugat telah menyerahkan sejumlah alat bukti tertulis kepada majelis hakim. Salah satu bukti vital yang diajukan adalah bukti bertanda T-49.

“Bukti T-49 menunjukkan bahwa ahli waris Manan Limbong secara berulang diundang secara resmi oleh pihak SMA Negeri 2 Sidikalang dalam proses penentuan batas tanah sekolah. Logikanya, jika lahan tersebut dikuasai langsung oleh Alipsan Sagala, tentu pihak sekolah akan mengundang Alipsan, bukan ahli waris Manan Limbong,” urai Ramces.

Lebih lanjut, tim hukum tergugat menilai kesaksian saksi Suwanto Sagala mayoritas bersifat testimonium de auditu (kesaksian berdasarkan cerita orang lain). Di persidangan, saksi mengakui bahwa informasi yang disampaikannya diperoleh dari cerita Alipsan Sagala dan Safirullah, bukan dari apa yang dilihat, dialami, atau diketahuinya secara langsung.

Menutup keterangan pers, Law Office Ramces Pandiangan SH., MH. and Partners menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan di pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti dan kesaksian ini kepada majelis hakim. Kami percaya Pengadilan Negeri Sidikalang akan memberikan putusan yang terbaik, objektif, tidak berpihak, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkas Dr. Ramces Pandiangan.

Sidang lanjutan di PN Sidikalang juga menghadirkan saksi – saksi dari pemerintah, sidang ditutup dan dibuka kembali pada, Selasa (4/8/2026) mendatang.

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2