MEDAN – Pengungkapan sindikat penipuan daring (scamming) lintas negara oleh Direktorat Siber Polda Sumatera Utara justru memunculkan tanda tanya baru. Dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Medan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga warga negara asing (WNA) yang ikut diamankan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menjalani proses deportasi. Seorang perempuan warga negara Indonesia yang juga berada di lokasi disebut belum diketahui status hukumnya.
Padahal, polisi sebelumnya menyebut kelompok tersebut bekerja secara terorganisasi dan menjalankan aksi penipuan dengan modus yang saling berkaitan.
Lima orang itu diamankan dari Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Selasa (28/7/2026).
Satu-satunya tersangka adalah Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebut Vuitton sebagai otak sindikat. Ia diduga menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan calon korban.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan asal Kalimantan berinisial JL disebut menjadi korban. Uang korban dikuras secara bertahap hingga mencapai Rp6,7 miliar.
WNA Diamankan, Mengapa Tak Diproses sebagai Tersangka?
Tiga WNA yang diamankan masing-masing Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga Pakistan, serta Karandeep Singh asal India.
Ketiganya kemudian dititipkan ke Rudenim untuk proses deportasi.
Di sinilah persoalan mulai menjadi sorotan.
Jika mereka berada dalam satu kelompok, tinggal di tempat yang sama dan diduga menjalankan aktivitas scamming secara terorganisasi, publik tentu mempertanyakan dasar penyidik hanya menetapkan Vuitton sebagai tersangka.
Terlebih, polisi sendiri mengungkap bahwa Muhammad Muhajid, Ayub Zain dan Karandeep Singh diduga memiliki peran dalam skenario penipuan terhadap korban.
Namun, perbedaan status hukum tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Pertanyaan lain juga muncul terkait seorang perempuan Indonesia bernama Tiara yang turut diamankan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah yang bersangkutan hanya saksi atau memiliki status hukum lain.
Korban Kehilangan Rp6,7 Miliar
Kasus tersebut bermula dari modus penipuan yang dirancang untuk membuat korban berada dalam tekanan dan percaya kepada para pelaku.
Vuitton Markus disebut menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK. Ia kemudian mengatakan korban sedang dipantau polisi karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Setelah korban percaya dan panik, pelaku lain menghubunginya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian serta petugas Kominfo.
Korban akhirnya melakukan transfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp6,7 miliar.
Para pelaku juga disebut menggunakan akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban dan membangun hubungan sebelum menjalankan aksi.
Aktivitas tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Pernah Beraksi di Kamboja
Polda Sumut mengungkap jaringan tersebut bukan pemain baru.
Sebelum beroperasi di Indonesia, kelompok itu disebut pernah menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja. Mereka kemudian kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, Vuitton kembali berkomunikasi dengan tiga WNA tersebut dan mengajak mereka berkumpul di Medan untuk menjalankan aksi serupa.
Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro kemudian dijadikan markas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, satu sepeda motor, sejumlah telepon seluler, laptop, perangkat komunikasi, pakaian dinas polisi India dan Pakistan, serta bendera India.
Diduga Sasar Korban hingga India
Tak berhenti di Indonesia, jaringan tersebut diduga juga memperluas target ke India.
Polda Sumut menyebut masih ada kemungkinan korban lain di negara tersebut. Penyidik berencana berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menelusuri dugaan jaringan kejahatan lintas negara itu.
Polisi juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan.
Namun, pernyataan bahwa hanya Vuitton yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia masih menyisakan ruang pertanyaan mengenai peran tiga WNA lainnya.
Publik Menunggu Penjelasan Polisi
Pengungkapan sindikat scamming ini memang patut diapresiasi karena berhasil membongkar dugaan jaringan penipuan lintas negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Namun, transparansi mengenai status lima orang yang diamankan menjadi bagian penting yang tidak kalah krusial.
Mengapa hanya satu orang yang menjadi tersangka? Apa dasar hukum penyerahan tiga WNA ke Rudenim? Bagaimana status perempuan Indonesia yang turut diamankan? Dan ke mana aliran dana Rp6,7 miliar yang ditransfer korban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi agar pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka, sementara dugaan jaringan yang lebih besar justru terputus.
Hingga kini, Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sorotan dan pertanyaan tersebut.







