Suarakan Faktanya
Hukum  
banner 728x250

GAWAT DARURAT JUDI DI TANAH KARO

9 TITIK TEMBAK IKAN DAN DADU PUTAR DIUNGKAP — POLRES TANAH KARO BUNGKAM, ADA APA?

TANAH KARO, 22 AGUSTUS 2026 — Perjudian diduga semakin berani beroperasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Sedikitnya 9 titik lokasi mesin tembak ikan dan dadu putar disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah. Ironisnya, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada pejabat utama Polres Tanah Karo, tidak ada jawaban yang diberikan kepada wartawan hingga berita ini ditulis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Apakah keberadaan lokasi-lokasi perjudian tersebut memang tidak diketahui aparat?

Jika diketahui, mengapa belum dilakukan penindakan?

Dan jika informasi tersebut tidak benar, mengapa tidak segera dibantah secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan.

9 TITIK JUDI YANG DISEBUT MASIH BEROPERASI

Informasi yang diterima SumutBrantas.id menyebut sedikitnya sembilan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian mesin tembak ikan maupun dadu putar:

1. Desa Suka Julu, Kecamatan Barusjahe
Disebut terdapat dadu putar dan mesin tembak ikan. Informasi yang diterima menyebut lokasi tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Sudarto Sitepu.

2. Desa Lau Rakit, Kecamatan Kutabuluh
Disebut terdapat dadu kapiok dan mesin tembak ikan. Lokasi tersebut disebut dikaitkan dengan seseorang bernama Usdek Bangun.

3. King Garden Berastagi
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Derri Sinuhaji.

4. Simpang Desa Bandar Meriah, Kecamatan Munte
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Deni Berahmana.

5. Desa Munte, Kecamatan Munte
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Ripan.

6. Jalan Seribu Dolok, Kecamatan Merek
Lokasi disebut berada persis di sebelah Sekolah Yapim dan terdapat mesin tembak ikan. Informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut dikaitkan dengan seseorang bermarga Surbakti.

7. Jalan Sidikalang, Kecamatan Merek
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Ripan.

8. Depan SMP Merek
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Lundu.

9. Simpang Situnggaling, Kecamatan Merek
Disebut terdapat mesin tembak ikan yang juga dikaitkan dengan seseorang bernama Lundu.

BUKAN SEKADAR JUDI, TAPI PERTANYAAN TENTANG PENGAWASAN APARAT

Keberadaan mesin perjudian di sejumlah titik tentu bukan persoalan kecil.

Jika benar lokasi-lokasi tersebut beroperasi dan dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, maka persoalannya tidak berhenti pada siapa pemain atau pengelolanya.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:

Bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung?

Sudah berapa lama beroperasi?

Apakah pernah dilakukan pengecekan oleh aparat?

Apakah pernah dilakukan penindakan?

Jika pernah, mengapa kembali beroperasi?

Dan yang paling penting:

Apakah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut?

Inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.

KAPOLRES TANAH KARO DAN KASAT RESKRIM DIKONFIRMASI — DIAM

Wartawan SumutBrantas.id telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui WhatsApp.

Konfirmasi berkaitan dengan dugaan keberadaan sejumlah titik perjudian tersebut telah disampaikan.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak terdapat jawaban atau klarifikasi dari Kapolres Tanah Karo.

Konfirmasi kemudian juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Yosia Cladeus Peter Siagian.

Hasilnya sama.

Tidak ada jawaban yang diberikan kepada wartawan.

Diamnya pejabat kepolisian ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung di wilayah hukumnya tentu menimbulkan tanda tanya.

Sebab, apabila informasi tersebut benar, masyarakat tentu ingin mengetahui langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, bantahan resmi dari kepolisian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini yang keliru di tengah masyarakat.

KAPOLDA SUMUT JANGAN TUTUP MATA

Atas persoalan ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan biasa.

Kapolda Sumut perlu memastikan apakah benar terdapat sejumlah lokasi perjudian sebagaimana informasi yang disampaikan tersebut.

Jika benar, maka perlu dipertanyakan:

Mengapa belum ditindak?

Jika ternyata sudah ditindak, mana hasil penindakannya?

Dan apabila ditemukan adanya aparat yang mengetahui tetapi membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, maka dugaan pelanggaran disiplin maupun etik harus diperiksa secara serius.

Publik tidak membutuhkan seremonial pemberantasan perjudian.

Publik membutuhkan tindakan.

Jangan sampai masyarakat melihat perjudian secara terang-terangan, sementara aparat justru terlihat seolah tidak melihat.

JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN “ADA YANG DILINDUNGI”

Lebih jauh, apabila informasi mengenai sejumlah titik perjudian tersebut benar dan aktivitasnya berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan yang berarti, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas perjudian.

Tentu dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta hukum.

Namun satu hal yang pasti:

Diamnya aparat tidak akan menyelesaikan persoalan.

Justru semakin memperbesar pertanyaan masyarakat.

Karena itu, Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrim ditantang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Benarkah sembilan lokasi tersebut beroperasi?

Jika benar, mengapa belum ditindak?

Jika sudah ditindak, apa hasilnya?

Dan jika informasi tersebut salah, mengapa tidak segera dibantah?

Masyarakat menunggu jawaban.

Bukan jawaban normatif.

Tetapi tindakan nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, buser86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *