Suarakan Faktanya
Hukum  

KOPERASI SEDULUR MERAH PUTIH DISOROT TAJAM

banner 728x250

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Polemik Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih semakin melebar.Bukan lagi sekadar soal kapan pinjaman dicairkan.

Kini muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai janji pembiayaan Rp20 juta, uang yang telah disetorkan anggota, kewajiban membeli atau menjual beras, mekanisme perekrutan, keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil), hingga sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai anggota.

Sejumlah anggota mengaku telah menunggu lebih dari enam bulan tanpa memperoleh kepastian mengenai realisasi pembiayaan yang sebelumnya menjadi salah satu alasan mereka bergabung.

Pertanyaannya sederhana:

Jika program Rp20 juta memang nyata, dari mana uangnya?

Dan jika dana tersebut memang tersedia, mengapa sebagian anggota masih menunggu berbulan-bulan?

Sebaliknya, jika dana belum tersedia, atas dasar apa program pembiayaan tersebut disampaikan kepada masyarakat ketika proses perekrutan berlangsung?

Inilah titik yang kini membutuhkan jawaban terbuka dari pengurus koperasi.

BUKAN SEKADAR SOAL PINJAMAN YANG BELUM CAIR

Berdasarkan keterangan sejumlah anggota, mereka bergabung setelah mendapatkan informasi mengenai program pembiayaan hingga Rp20 juta per orang.

Dalam proses keanggotaan, anggota disebut membayar:

  • Simpanan/Iuran Pokok Rp50.000;
  • Iuran Wajib selama satu tahun Rp60.000.

Total kewajiban awal yang disebut dibayarkan anggota mencapai Rp110.000 per orang.

Persoalan kemudian muncul.

Waktu terus berjalan.

Enam bulan lebih berlalu.

Namun kepastian pencairan yang ditunggu sebagian anggota belum juga mereka dapatkan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Sebab yang perlu diperiksa bukan hanya “kenapa belum cair?”

Melainkan:

Apa yang sebenarnya dijanjikan ketika anggota direkrut?

Siapa yang menyampaikan janji tersebut?

Apakah ada dokumen tertulis?

Apa syarat pencairannya?

Siapa penyedia dananya?

Dan apakah sejak awal dana untuk program tersebut memang tersedia?

RP20 JUTA DIKALI RIBUAN ANGGOTA — ANGKANYA BUKAN KECIL

Informasi yang berkembang menyebut jumlah anggota koperasi mencapai ribuan orang.

Angka tersebut tentunya masih harus dikonfirmasi berdasarkan data resmi koperasi.

Namun mari kita gunakan hitungan sederhana.

1.000 anggota × Rp20 juta = Rp20 miliar.

2.000 anggota × Rp20 juta = Rp40 miliar.

5.000 anggota × Rp20 juta = Rp100 miliar.

10.000 anggota × Rp20 juta = Rp200 miliar.

Ini bukan angka kecil.

Memang tidak berarti seluruh anggota otomatis memperoleh pencairan secara bersamaan.

Tetapi apabila program tersebut benar ditujukan kepada anggota dalam jumlah besar, maka pertanyaan mengenai kapasitas pendanaan menjadi sangat relevan.

LALU DARI MANA SUMBER DANANYA?

Apakah dari modal koperasi?

Apakah dari lembaga keuangan?

Apakah dari investor atau pihak ketiga?

Apakah ada kerja sama pembiayaan?

Atau ada skema lain?

Jika memang ada pihak penyandang dana, siapa pihak tersebut?

Jika ada perjanjian kerja sama, mengapa dokumen atau mekanismenya tidak dijelaskan secara terbuka kepada anggota?

Pertanyaan ini bukan tuduhan.

Tetapi semakin besar nilai program, semakin besar pula kebutuhan transparansi.

KOPERASI PRODUSEN, TAPI MENAWARKAN PROGRAM PEMBIAYAAN?

Hal lain yang juga patut dijelaskan adalah posisi koperasi sebagai Koperasi Produsen.

Persoalannya bukan semata-mata apakah anggota boleh memperoleh pembiayaan.

Yang harus terang adalah:

Apa dasar program pembiayaan Rp20 juta tersebut dalam kegiatan koperasi?

Pengurus harus mampu menjelaskan bentuk kegiatan usahanya, dasar program pembiayaan, sumber dana, mekanisme pengajuan, pihak yang menentukan penerima, hingga mekanisme pengembalian.

Jika semuanya memiliki dasar yang jelas, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi tersebut dari anggota.

ADA PULA KEWAJIBAN BERAS RP73 RIBU

Keterangan anggota juga menyebut adanya kewajiban menjual atau mendistribusikan beras 5 kilogram senilai sekitar Rp73.000 sebanyak dua putaran, yang dikaitkan dengan proses pencairan pembiayaan.

Jika benar demikian, maka publik berhak bertanya:

Apa dasar kewajiban tersebut?

Siapa yang menentukan harga Rp73.000?

Ke mana uang hasil transaksi tersebut masuk?

Siapa yang menerima?

Apakah seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan koperasi?

Apakah penjualan beras tersebut benar-benar merupakan syarat pencairan Rp20 juta?

Dan yang paling penting:

Apa hubungan antara penjualan beras dengan pencairan pembiayaan?

Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

KORWIL JUGA HARUS TERANG

Struktur Koordinator Wilayah (Korwil) juga menjadi bagian yang perlu dibuka kepada anggota.

Siapa yang membentuk Korwil?

Atas dasar keputusan siapa?

Apakah Korwil memiliki surat mandat?

Apakah Korwil boleh merekrut anggota?

Apakah Korwil boleh menerima uang?

Apakah Korwil boleh menjelaskan atau menjanjikan program Rp20 juta?

Jika terjadi persoalan dalam perekrutan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena semakin luas seseorang bertindak menggunakan nama koperasi, semakin jelas pula seharusnya batas kewenangan dan pertanggungjawabannya.

KETIKA ANGGOTA BERTANYA, JAWABANNYA HARUS DATA

Keresahan anggota disebut telah berkembang menjadi aksi protes dan bahkan sempat menimbulkan ketegangan.

Ini adalah alarm.

Bukan karena anggota harus selalu benar.

Bukan pula karena pengurus otomatis bersalah.

Tetapi karena kepercayaan anggota mulai dipertaruhkan.

Dan ketika kepercayaan mulai runtuh, satu-satunya cara mengembalikannya adalah:

BUKA DATA.

Berapa anggota sebenarnya?

Berapa uang yang telah dihimpun?

Berapa yang telah dikembalikan?

Berapa yang telah dicairkan?

Berapa yang masih menunggu?

Berapa sumber dana yang tersedia?

Siapa penyandang dana?

Berapa nilai aset dan modal koperasi?

Apa hasil Rapat Anggota?

Dan apa dasar tertulis program Rp20 juta tersebut?

JANGAN BIARKAN ANGGOTA HANYA DIBERI JANJI

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah.

Anggota tidak seharusnya hanya mendapatkan jawaban:

“Tunggu.”

Mereka berhak mengetahui mengapa harus menunggu, sampai kapan, berdasarkan mekanisme apa, dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika ada kendala pendanaan, katakan.

Jika ada perubahan program, jelaskan.

Jika terdapat persyaratan tambahan, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika program memang belum siap, jangan memberikan kesan seolah-olah pencairan sudah pasti.

BILA SEMUA BENAR, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN

Koperasi tentu memiliki hak untuk membantah seluruh tudingan atau keluhan yang berkembang.

Dan bantahan tersebut harus dihormati.

Namun bantahan akan jauh lebih kuat apabila disertai dokumen dan data.

Misalnya:

dokumen program pembiayaan;

perjanjian dengan penyedia dana;

data anggota;

bukti penerimaan simpanan;

data pencairan;

dokumen pembentukan Korwil;

surat mandat Korwil;

dokumen transaksi beras;

laporan keuangan;

serta dokumen lain yang dapat menjelaskan seluruh rangkaian program.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menebak-nebak.

INSTANSI PEMBINA KOPERASI JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR

Apabila keluhan anggota memang telah muncul dalam jumlah signifikan, maka instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi patut memastikan duduk persoalannya.

Pemeriksaan bukan berarti koperasi telah bersalah.

Justru pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membuktikan bahwa kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan.

Jika hanya masalah administrasi, lakukan pembinaan.

Jika ada persoalan perdata, selesaikan sesuai mekanisme hukum.

Namun apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, maka persoalannya tentu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

PERTANYAAN PALING SEDERHANA

Pada akhirnya, ada beberapa pertanyaan yang sulit dihindari:

DARI MANA UANG RP20 JUTA ITU AKAN DIBAYARKAN?

SIAPA PENYANDANG DANANYA?

BERAPA JUMLAH ANGGOTA SEBENARNYA?

BERAPA UANG YANG SUDAH DIHIMPUN?

KE MANA UANG TERSEBUT DIKELOLA?

MENGAPA SEBAGIAN ANGGOTA SUDAH MENUNGGU LEBIH DARI ENAM BULAN?

APA HUBUNGAN PENJUALAN BERAS RP73 RIBU DENGAN PENCAIRAN?

SIAPA YANG MEMBERIKAN INFORMASI PROGRAM RP20 JUTA KEPADA CALON ANGGOTA?

DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA INFORMASI TERSEBUT TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI SEBENARNYA?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan emosi.

Jawab dengan dokumen.

Karena ketika uang anggota sudah terlibat, ketika jumlah anggota mencapai ribuan, dan ketika program pembiayaan mencapai puluhan hingga ratusan miliar secara teoritis, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan.

TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN MORAL KEPADA ANGGOTA.

Dan jika seluruh program memang berjalan sebagaimana yang disampaikan sejak awal, maka tidak ada alasan untuk takut membuka data kepada anggota dan publik.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua, Pengurus, Korwil, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan: Naskah ini mengangkat keterangan dan pertanyaan yang berkembang di tengah anggota. Belum terealisasinya pembiayaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *