MEDAN — Vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset BUMN yang berkaitan dengan pembangunan kawasan CitraLand, serta gugurnya upaya banding jaksa, tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai rangkaian proses pengelolaan dan pengalihan aset yang menjadi objek perkara.
Pada 3 Juni 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kejati Sumut kemudian menyatakan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, pada September 2026, Pengadilan Negeri Medan menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga perkara banding tidak dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.
Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan lain: apakah seluruh persoalan hukum dan administrasi yang berada di belakang perkara CitraLand otomatis selesai?
Jawabannya perlu dibedakan secara tegas.
Putusan bebas merupakan putusan pengadilan terhadap terdakwa dalam perkara yang telah diperiksa. Sementara itu, pertanyaan mengenai tata kelola aset, proses administrasi pertanahan, keputusan pejabat, dokumen, transaksi, serta kemungkinan adanya perbuatan lain yang belum menjadi objek pemeriksaan merupakan persoalan yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan bukti serta kewenangan hukum yang berlaku.
DEDI SUHERI: “RINGKUS TANGAN-TANGAN GAIBNYA”
Praktisi hukum sekaligus Ketua PBH Peradi Deli Serdang, Dedi Suheri, pada Senin (21/9/2026) menyoroti perkembangan perkara tersebut.
Menurut Dedi, persoalan CitraLand tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir persidangan terhadap para terdakwa. Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
“Saya sudah bilang, ringkus itu tangan-tangan gaibnya. Sebab, tangan-tangan gaib inilah yang melemahkan jaksa sebenarnya,” ungkap Dedi sebagaimana diberitakan Aktual Online.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dedi dan bukan bukti bahwa memang terdapat pihak tertentu yang secara ilegal mengintervensi perkara. Karena itu, jika istilah “tangan-tangan gaib” hendak dibuktikan secara hukum, aparat penegak hukum harus menemukan fakta, identitas, perbuatan, hubungan sebab-akibat, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, dugaan intervensi tidak boleh berhenti sebagai istilah politik atau opini. Jika memang ada pihak yang sengaja mengganggu proses penegakan hukum, maka mekanisme penyelidikan dan penyidikan harus bekerja berdasarkan bukti.
ISU “MAFIA TANAH” HARUS DIBUKA DENGAN BUKTI, BUKAN SEKADAR ISU
Istilah mafia tanah selama ini kerap digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik terorganisasi yang berkaitan dengan manipulasi, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa administrasi pertanahan.
Namun, menyebut seseorang atau suatu lembaga sebagai bagian dari mafia tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
Jika terdapat dugaan permainan dalam proses pertanahan, maka yang perlu dibuka adalah rantai dokumennya.
Siapa yang mengajukan?
Dokumen apa yang digunakan?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang memberikan rekomendasi?
Siapa yang menandatangani?
Apa dasar hukumnya?
Apakah terdapat perubahan data?
Apakah prosedurnya sesuai ketentuan?
Apakah ada keuntungan ekonomi yang diterima pihak tertentu?
Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melempar tudingan.
BPN DAN SELURUH PIHAK TERKAIT PERLU MENJAWAB SECARA TERBUKA
Perkara CitraLand juga menyeret nama pejabat pertanahan karena salah satu terdakwa merupakan mantan pejabat Kanwil BPN Sumut dan satu lainnya mantan pejabat Kantor Pertanahan Deli Serdang. Mereka telah divonis bebas dalam perkara tersebut.
Karena itu, setiap kritik terhadap BPN harus tetap membedakan antara institusi, pejabat tertentu, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Tidak tepat apabila seluruh jajaran BPN secara otomatis dicap terlibat hanya karena terdapat mantan pejabat pertanahan yang menjadi terdakwa.
Sebaliknya, apabila ada dokumen atau proses administrasi yang diduga bermasalah, hal tersebut juga tidak boleh ditutup-tutupi. Pemeriksaan internal maupun eksternal harus dilakukan secara objektif.
KERUGIAN NEGARA DAN DOKUMEN PERKARA JUGA MENJADI PERHATIAN
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Kejati Sumut sebelumnya menyita uang yang disebut berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp263,4 miliar. Angka tersebut juga disebut dalam pemberitaan mengenai perkara CitraLand.
Namun, adanya penyitaan atau perhitungan kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Pembuktian pidana tetap harus dilakukan di persidangan berdasarkan dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Publik berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun, apa alasan jaksa mengajukan dakwaan, apa pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkan putusan bebas, serta mengapa upaya banding jaksa kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
JANGAN BIARKAN PERDEBATAN BERHENTI PADA “SIAPA YANG KALAH”
Editorial ini bukan untuk menyatakan siapa yang benar atau siapa yang salah.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa persoalan aset negara dan pertanahan dapat dijelaskan secara terang.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka sehingga tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berdiri sendiri dan belum pernah diperiksa, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa ketika seseorang divonis bebas, maka seluruh sejarah transaksi, dokumen pertanahan, proses administrasi, dan kemungkinan pelanggaran lainnya otomatis dianggap tidak pernah ada.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN KABAR ANGin
Kasus CitraLand pada akhirnya bukan semata-mata mengenai empat orang terdakwa.
Ada kepentingan yang lebih besar, yakni bagaimana aset negara dikelola, bagaimana administrasi pertanahan dijalankan, bagaimana keputusan pejabat publik dibuat, serta bagaimana aparat penegak hukum mempertanggungjawabkan setiap langkahnya.
Jika benar ada “tangan-tangan gaib” seperti yang disebut Dedi Suheri, maka publik tentu menunggu bukti dan proses hukum yang transparan.
Jika ternyata tidak ada, maka tudingan tersebut juga harus diuji dan diluruskan berdasarkan fakta.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, rumor, ataupun kepentingan tertentu. Hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan putusan pengadilan.
Karena itu, perhatian publik terhadap perkara CitraLand sebaiknya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apa yang sebenarnya terjadi terhadap aset negara, bagaimana proses administrasinya berlangsung, dan apakah masih terdapat fakta hukum lain yang secara sah dapat diperiksa?
Di titik inilah Kejaksaan, BPN, pihak terkait, serta lembaga pengawasan lainnya dituntut memberikan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan untuk membalas kekalahan di pengadilan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum—jika memang ada—ditangani melalui mekanisme hukum yang sah.
Publik tidak membutuhkan “tangan gaib”. Publik membutuhkan fakta yang terang, dokumen yang terbuka, proses hukum yang profesional, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
(TIM/Red)
