JAKARTA — Pasar modal langsung merespons kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) tertekan tajam pada perdagangan Selasa (15/9/2026), sehari setelah Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi dikabarkan terjaring OTT KPK.
Tekanan terhadap saham emiten properti tersebut terlihat sejak pembukaan perdagangan.
Saham SMRA dibuka di level Rp332 per saham, kemudian merosot hingga 7,23 persen ke level Rp308.
Koreksi sempat sedikit mereda. Hingga sekitar pukul 11.07 WIB, SMRA berada di level Rp312 per saham atau masih terkoreksi sekitar 6,02 persen.
Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa kabar penangkapan petinggi perusahaan langsung menjadi sentimen negatif yang diperhatikan investor.
OTT KPK Mengguncang Emiten Properti
Adrianto Pitojo Adhi disebut menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin malam (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat ATR/BPN juga turut diamankan.
Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Nama lainnya yang disebut turut terjaring adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang tersebut disebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.
KPK Sebut Nilai Uang Capai Ratusan Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang bukti uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
Namun, estimasi awal menyebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan perkara yang tengah dilakukan KPK.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berada dalam proses hukum. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Summarecon Belum Beri Pernyataan
Di tengah tekanan terhadap saham SMRA, hingga informasi tersebut disampaikan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Summarecon Agung mengenai penangkapan Adrianto Pitojo Adhi.
Pasar kini menunggu penjelasan perusahaan terkait perkembangan kasus tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap kegiatan usaha maupun tata kelola perusahaan.
Bagi investor, persoalan ini bukan hanya menyangkut pergerakan harga saham.
Keterkaitan nama petinggi perusahaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK dapat menjadi faktor yang diperhatikan pasar, terutama terkait persepsi risiko, tata kelola, serta kepastian terhadap kegiatan bisnis perusahaan.
1×24 Jam Jadi Penentu
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Karena itu, perkembangan pemeriksaan KPK dalam 1×24 jam menjadi salah satu momentum yang ditunggu publik maupun pasar.
Apakah para pihak akan dilepaskan, ditetapkan sebagai tersangka, atau terdapat perkembangan hukum lainnya, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dimiliki penyidik.
Sementara itu, pasar modal telah memberikan respons lebih dahulu.
Kabar OTT datang dari meja penyidik, tetapi dampaknya langsung terasa di lantai bursa. Saham SMRA tertekan, investor menunggu kepastian, dan publik menanti langkah KPK berikutnya.
