PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bernung. Tersangka berinisial W.A. (30) diringkus di lokasi persembunyiannya setelah sempat melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata api rakitan.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPDA Novianto ini dilakukan pada Senin (6/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kronologi Pencurian dan Pengejaran
Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, saat korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di sebuah gerai ritel modern di Desa Bernung, Gedong Tataan. Meski sempat dikejar, pelaku yang bergerak cepat berhasil meloloskan diri saat itu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan.
Aksi Nekat Pelaku: Jebol Atap hingga Todongkan Senpi
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka W.A. mencoba kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi. Tidak hanya itu, situasi sempat memanas ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke arah petugas.
“Tim memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.
Temuan Barang Bukti: Senjata Api hingga Narkoba
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lainnya. Berikut rinciannya:
- Persenjataan: 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
- Alat Kejahatan: 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci.
- Narkotika: 7 plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), dan 1 plastik klip pil ekstasi.
- Lainnya: 3 buah kartu ATM.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul senjata api serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025.
