PLT. KADINKES PEMATANG SIANTAR URAT  SIMANJUNTAK BUNGKAM, DITUDING MELANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( KIP )

Pematang Siantar | buser86.com

Plt. Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak memilih bungkam terkait pemberitaan dugaan penggunaan mobil Ambulans secara pribadi oleh Kepala Puskesmas Singosari Dr. Rina Tarigan.

Sikap tertutup dan minimnya Transparansi Publik di sejumlah Pejabat di Kota Pematang Siantar justru memunculkan kekwatiran baru. Sorotan tajam itu mengarah  ke Kadinkes Kota Pematang Siantar.

Pada hari Rabu, 15/04/2026, Team Media menyambangi Kantor Dinas Kesehatan untuk konfirmasi pemberitaan dugaan penyalahgunaan Wewenang Kepala Puskesmas Singosari. Namun tidak membuahkan hasil, pasalnya Kadinkes tidak berada di kantor dan sudah berungkali dijumpai tapi tetap juga tidak bertemu.

Salah seorang Staf umum bernama Zulkarnaen sebagai  penerima tamu mengatakan Kadinkes tidak ada di kantor saat ini. ” Kepala Dinas Kesehatan tidak ada di kantor, sudah pulang, dan tidak balik ke kantor lagi karena ada acara pribadi dirumahnya “, ujar Zulkarnaen.

Awak media kembali melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon ataupun pesan whatsapp miliknya dengan nomor 08526155XXXX. Pesan singkat whatsapp tersebut tidak pernah dibalas, bahkan panggilan telepon tidak diangkat. Sorotan publik mencuat menuntut kejelasan, pejabat yang seharusnya menjadi sumber informasi justru memilih bungkam.

Pada waktu terpisah, kembali Team Media melakukan Konfirmasi ke kantor Inspektorat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 15/04/2026. Namun, sayangnya tidak bertemu juga dengan Kepala Inspektur Heryanto siddik

” Staf umum Inspektorat Frans Chandra Gultom mengatakan kalau Pak Inspektur lagi rapat di Pemko, sedangkan Inpektur Pembantu Khusus ( Irbansus ) lagi di luar “, ucap Chandra.

Awak media kembali mencoba menghubungi Bapak Heryanto Siddik via pesan singkat whatsapp dan akhirnya dibalas meskipun responnya agak lama. ” Selesai RDP di Komisi I DPRD tadi saya langsung jalan ke Medan Kak, ada undangan giat di Provinsi. Kami pelajari dulu ya Kak “, ujar Heryanto.

Pada hari Senin, 20/04/2026, Awak Media melakukan Konfirmasi ke Bapak Robin Manurung selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar , dimana sebelumnya juga sudah ke kantor tetapi tidak bertemu karena sedang ada Rapat Pansus.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan melalui via whatsapp dan hanya mendapat balasan pesan saja. ” Belum ada bisa tanggapi karena pertemuan semalam aku ikut Pansus dan akan ada lagi pertemuan ke tiga “, tutur Robin.

” Menurut Richard pemerhati Kesehatan, sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Dinkes Kota Pematangsiantar menutup-nutupi sesuatu, atau ada alasan lain yang belum terungkap “, ujar Richard penuh tanya.

” Richard juga menuturkan, dalam Konteks Pelayanan Publik, komunikasi tetap terbuka bukan sekedar etika melainkan kewajiban Moral dan Hukum. Ketika Pejabat Publik menutup akses komunikasi, kepercayaan masyarakat pun terancam “, tutur Richard.

” Richard juga menambahkan kalau Puskesmas Singosari sebagai pelayanan kesehatan milik pemerintah, berada langsung di bawah pengawasan Dinkes Kota Pematangsiantar. Maka tanggung jawab atas tindakan Kapus Singosari tidak bisa dilepaskan dari otoritas dinas “, tambah Richard.

Menurut Johanri S, ST, Humas Dewan Perwakilan Nasional ( DPN ) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum ( LP3H ), mengatakan sangat menyayangkan sikap tidak terpuji oleh seorang pimpinan, tidak Beretika, sudah melanggar kode etik ASN dan tidak layak jadi panutan.

” Seorang Pemimpin itu harus Bijak, tidak mengulur waktu, jangan ngumpet kayak anak kecil. Kalau ada kedatangan media ya diterima dengan baik, kalau dihubungi via whatsapp, ya di jawablah secara transparan, biar publik percaya kepada pemerintah “ucap Johanri penuh kesal.

” Perbuatan bungkam itu sangat menciderai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Kalau ditutupi Pejabat tersebut, serta melawan secara Hukum dengan sengaja tidak memberikan Informasi dapat dipidana hingga 1 tahun dan denda hingga 5 juta. Kuat dugaan adanya penyelewengan dan berpotensi kerugian negara “, ucap Johanri.

Johanri mendesak Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk segera melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap etika komunikasi pejabat publik, terkhusus di bidang kesehatan.

” Saya sangat berharap agar Walikota Pematang Siantar, Bapak Wesli Silalahi, M.Kn mengambil sikap tegas yaitu melakukan Pembinaan terhadap bawahan yang kurang beretika serta melanggar kode etik ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN  dan memberikan sanksi disiplin, bila tidak di tanggapi maka segera copot dari jabatannya sebagai Plt Kadinkes Kota Pematangsiantar “, tegas Johanri.

” Saya juga meminta agar Walikota Pematang Siantar agar turun tangan secara langsung untuk memastikan bahwa prinsip Akuntabilitas dan transparansi tetap dijunjung tinggi dalam setiap pelayanan publik,”pungkas Johanri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak. Publik masih menunggu Klarifikasi yang tidak hanya menjawab keresahan, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan masyarakat.
( bembeng buser86/Team )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *