JAWA BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (05/02/2026). Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga menerima suap terkait penanganan perkara.
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA). Dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), Ketua MA Sunarto melalui Juru Bicara MA Yanto menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan advokasi maupun bantuan hukum kepada ketiga pejabat tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Perbuatan ini mencederai harkat dan martabat hakim,” tegas Yanto.
Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara ketiganya karena telah berstatus tersangka. Surat usulan pemberhentian sementara akan diajukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
MA menilai tindakan korupsi ini tak bisa dibenarkan karena kesejahteraan hakim sudah lebih dari cukup.
“Tidak ada alasan hakim tidak sejahtera. Perbuatan judicial corruption adalah bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan,” ujar Yanto.
Ia juga memperingatkan seluruh aparat pengadilan agar menjauhi praktik transaksional.
“Siapa pun yang terlibat, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegasnya.
KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. MA berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh hakim di Indonesia untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan.
