Medan, buser86.com
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan menyoroti penanganan kasus video profil desa di Kabupaten Karo yang dinilai menunjukkan minimnya perhatian terhadap tiga terpidana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Tiga terpidana dalam perkara ini yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (AEP), Toni Aji Anggoro (diputus), serta Amry KS Pelawi (diputus inkracht) selaku Pemilik CV. Gundaling Production. Selain itu, terdapat pula Jesaya Ginting yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selaku Direktur CV. Simalem Agro Technofarm (SAT), serta Amsal Christy Sitepu selaku Pemilik CV. Promiseland yang diputus bebas.
PMKRI Cabang Medan menilai adanya perbedaan penanganan dalam perkara yang memiliki substansi serupa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Kader PMKRI, Yoel Bangun, menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI perlu segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. “Kami mendorong agar Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, guna membuka secara terang dasar hukum dan pertimbangan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, PMKRI Cabang Medan mengajukan beberapa rekomendasi sebagai langkah konstruktif, antara lain:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara serupa guna mencegah terjadinya disparitas hukum;
- Memperkuat transparansi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum;
- Mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR RI terhadap institusi penegak hukum.
PMKRI Cabang Medan menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat selektif. Hukum harus hadir secara setara bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian. Jika persoalan seperti ini tidak segera dibenahi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak dalam perkara ini, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMKRI Cabang Medan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Willyam Pasaribu
