Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Penjara Ibrahim Arief: “Saya Sedih dan Bingung”
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tuntutan jaksa terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Cloud Computing Device Management (CDM). Nadiem mengaku terkejut dengan beratnya tuntutan yang dijatuhkan kepada tenaga ahli tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar.
Reputasi Tenaga Ahli dan Absensi Aliran Dana
Dalam keterangannya, Nadiem menekankan bahwa Ibrahim Arief merupakan salah satu engineer terbaik di Indonesia dengan integritas tinggi. Ia juga menggarisbawahi posisi Ibam sebagai tenaga konsultan yang disinyalir tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan eksekutif.
“Bagi saya membingungkan sekali melihat orang dengan kompetensi dan idealisme seperti beliau mendapatkan tuntutan setinggi itu. Berdasarkan bukti persidangan, termasuk catatan rapat, Ibam justru bersikap sangat kritis terhadap proses pengadaan ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem menambahkan bahwa sejauh pemantauannya terhadap fakta persidangan, tidak ditemukan adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa. Bahkan, menurutnya, Ibam telah mengorbankan karier internasionalnya di luar negeri demi mengabdi pada negara melalui kementerian.
Ajakan Mencermati Proses Hukum
Lebih lanjut, Nadiem meminta publik, khususnya kaum muda profesional, untuk mencermati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai kasus ini dapat menjadi preseden bagi tenaga ahli profesional lainnya yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan.
“Ibam adalah representasi dari tenaga muda profesional kita. Saya berharap proses hukum ini benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara jernih,” tuturnya.
Dasar Tuntutan Jaksa
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (16/4), jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN sebagai hal yang memberatkan.
Meski demikian, jaksa mencatat hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain tuntutan penjara dan uang pengganti, Ibam juga terancam denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan jika tidak mampu membayar.

