JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi mendalam terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyusul vonis bebas terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu. Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlangga Wisnu Murdianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo untuk menggantikan Danke Rajagukguk yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Pengisian Kekosongan Jabatan
Penunjukan Herlangga dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, guna memastikan pelayanan hukum di Kabupaten Karo tidak terganggu.
“Saya ditunjuk sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi kejaksaan,” ujar Herlangga saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan Internal di Kejagung
Langkah perombakan ini merupakan buntut dari diboyongnya mantan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, bersama tiga jaksa lainnya ke Jakarta pada Sabtu (4/4). Ketiga jaksa tersebut adalah Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa fungsional, Wira Arizona dan Junaidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa keempatnya sedang menjalani proses klarifikasi terkait penanganan perkara korupsi video profil desa.
“Mereka didampingi oleh Asintel dan Kasi I Kejati Sumut ke Jakarta untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Saat ini statusnya masih dalam proses klarifikasi,” kata Rizaldi.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Aliran Dana
Meskipun pihak kejaksaan menyebut agenda tersebut sebagai ‘klarifikasi’, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik serius. Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana yang berujung pada lemahnya pembuktian di persidangan.
Hal ini diperkuat dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun sanksi (Patsus) yang kemungkinan dijatuhkan kepada keempat jaksa tersebut.
