Ironi “Uang Rakyat, Hati Mancanegara”: LPDP Bidik Awardee DS Usai Viral Pernyataan Merendahkan Status WNI
JAKARTA – Sebuah video singkat di lini masa media sosial mendadak memicu amarah kolektif masyarakat Indonesia. DS, seorang penerima beasiswa bergengsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kini tengah berada di pusat pusaran kecaman publik. Pasalnya, melalui sebuah unggahan video yang viral hingga Minggu (22/02/2026), DS melontarkan pernyataan tajam yang dinilai sangat mencederai rasa nasionalisme: “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Kalimat tersebut bak menyiram bensin ke dalam api perdebatan mengenai “pengabdian” para intelektual muda yang dibiayai negara. Di tengah ribuan kritik netizen, LPDP secara resmi memberikan respons melalui akun Instagram @lpdp_ri. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut memberikan teguran keras dan memanggil DS untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap mencederai etika sebagai awardee.
Gugat Komitmen Moral: Pengabdian Bukan Barang Dagangan
Tindakan DS dipandang bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak moral dengan negara. LPDP menegaskan bahwa setiap individu yang dikirim belajar menggunakan dana abadi pendidikan memiliki hutang kebangsaan yang wajib dilunasi melalui pengabdian nyata di tanah air.
“Kami menyayangkan pernyataan tersebut dan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam bermedia sosial. Perlu ditekankan kembali bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi bagi Indonesia,” tulis pernyataan resmi LPDP.
Kritik pedas juga datang dari pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma. Ia menilai DS telah mencoreng kesepakatan hukum yang tertuang dalam skema pengabdian $2n + 1$ (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
“Jika mereka tidak ingin memenuhi janji untuk kembali dan mengabdi, konsekuensinya sangat sederhana: kembalikan seluruh dana studi yang telah diterima. Jangan memakan uang pajak rakyat tapi justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji terhadap status kewarganegaraan,” tegas Satria dengan nada bicara yang menohok, Sabtu (21/02/2026).
Investasi Publik yang Salah Sasaran?
Fenomena DS membuka luka lama mengenai banyaknya alumni beasiswa negara yang enggan pulang. Pengamat pendidikan, Ina Liem, menyoroti bahwa setiap sen dana LPDP adalah investasi strategis negara yang bersumber dari uang publik. Menurutnya, kontrak pengabdian bukanlah pembatasan kebebasan individu, melainkan bentuk akuntabilitas.
“Harus ada return on investment bagi Indonesia. Dana LPDP bukan hibah pribadi untuk kemakmuran individu semata. Sebagai penerima dana publik, sangat penting untuk bersikap profesional dan bijak di ruang publik,” kata Ina. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperjelas metrik kontribusi alumni agar investasi triliunan rupiah tidak berujung pada lahirnya barisan intelektual yang apatis terhadap nasib bangsanya sendiri.
Tuntutan Sanksi Tegas dan Transparansi
Hingga saat ini, publik terus mendesak LPDP untuk bertindak lebih dari sekadar memberikan imbauan. Muncul gelombang tuntutan agar LPDP berani mencabut status beasiswa atau menjatuhkan pinalti finansial jika ditemukan unsur kesengajaan dalam melanggar komitmen pengabdian.
Kasus DS kini menjadi batu uji bagi integritas LPDP sebagai pengelola dana pendidikan nasional. Masyarakat kini menunggu apakah kebijakan “pulang atau bayar” akan benar-benar ditegakkan secara radikal, ataukah kasus ini hanya akan menguap sebagai kegaduhan media sosial belaka. Satu hal yang pasti, publik menuntut agar investasi negara tidak lagi melahirkan para “kacang yang lupa pada kulitnya.”

