JAKARTA, Minggu (22/02/2026) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, di mana instrumen hukum yang ada saat ini dinilai masih memiliki celah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan kerah putih untuk menyembunyikan harta hasil jarahan mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset bukan sekadar pelengkap administratif dalam sistem peradilan. Lebih dari itu, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata dan sistematis bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Budi menekankan bahwa hukuman kurungan penjara saja tidak lagi cukup untuk meredam syahwat korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati kekayaan hasil kejahatan setelah masa hukuman mereka usai.
“Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen yang sangat vital. Kita harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisiknya di balik jeruji besi, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Inilah inti dari keadilan yang sebenarnya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2).
Transformasi Paradigma: Dari Pidana Badan ke Pemulihan Aset
Selama ini, publik sering kali melihat penegakan hukum hanya sebatas pada berapa lama seorang koruptor divonis penjara. Namun, KPK berupaya menggeser paradigma tersebut. Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah kini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan, melainkan juga sangat menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Menurutnya, pemulihan aset adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diyakini akan menjadi langkah maju yang sangat strategis dalam memperkuat struktur hukum nasional. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif dan cepat, upaya pemberantasan korupsi sering kali dianggap gagal menyentuh akar masalah utama, yakni keuntungan finansial yang menjadi motif utama para koruptor. Jika motif utama ini tidak dipangkas melalui penyitaan aset yang agresif dan akuntabel, maka potensi pengulangan tindak pidana akan tetap tinggi.
KPK berharap melalui RUU ini, pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dilakukan dengan lebih tajam. Dengan pengaturan yang komprehensif, proses identifikasi, pelacakan, hingga eksekusi aset negara yang dikorupsi dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan transparan tanpa harus selalu bergantung pada proses pembuktian pidana badan yang terkadang memakan waktu bertahun-tahun melalui proses banding hingga peninjauan kembali.
Sinergi Penegak Hukum dan Kepentingan Masyarakat
Lebih jauh, Budi memaparkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap yang sempurna bagi aturan hukum yang sudah ada. Regulasi ini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK sendiri, dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap kekayaan ilegal. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang bersih dan menutup ruang gelap bagi pencucian uang.
“Pada akhirnya, visi besar yang ingin kita capai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari tangan-tangan koruptor dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. Dana tersebut sangat berarti untuk membiayai program-program pembangunan nasional, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tambah Budi dengan penuh optimisme.
Berdasarkan catatan legislasi, Komisi III DPR RI memang telah memulai langkah awal dengan membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU ini dilaporkan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara rinci mengenai prosedur perampasan aset non-conviction based (NCB), atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku, yang merupakan standar internasional dalam pemberantasan kejahatan finansial.
Menanti Komitmen DPR RI di Tahun Sidang 2026
Harapan publik kini tertuju pada gedung parlemen di Senayan. Pada 10 Februari 2026 lalu, Komisi III DPR RI telah menetapkan empat RUU prioritas yang akan dikebut pembahasannya pada tahun ini, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin utamanya. Langkah ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen politik para wakil rakyat dalam mendukung agenda bersih-bersih negara dari praktik korupsi.
Banyak pihak menilai bahwa RUU Perampasan Aset adalah “test case” bagi integritas legislatif. Jika regulasi ini berhasil disahkan dalam waktu dekat dengan pasal-pasal yang tetap tajam dan tidak diperlemah, maka Indonesia akan memiliki daya tawar yang lebih kuat di mata internasional, sekaligus memperkuat indeks persepsi korupsi (IPK) nasional. Pengesahan undang-undang ini akan menjadi pesan kuat bagi siapa pun yang berniat merampok uang negara: bahwa negara tidak akan pernah berhenti mengejar harta mereka, di mana pun harta itu disembunyikan.
KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. Lembaga ini menyadari bahwa tantangan di depan mata tidaklah mudah, mengingat besarnya resistensi dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu. Namun, demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan generasi mendatang, RUU Perampasan Aset adalah harga mati yang harus segera diundangkan.
