Medan, Buser86.com
Ribuan masyarakat Kota Medan dari berbagai elemen, termasuk peternak dan pedagang babi serta organisasi kepemudaan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/1/2026).
Aksi tersebut dipicu terbitnya surat edaran Pemerintah Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Massa mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB di Lapangan Merdeka, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan di Jalan Balai Kota sambil membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “penataan” dalam surat edaran itu dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas usaha para pedagang dan peternak.
Salah seorang orator menegaskan bahwa massa aksi menuntut pencabutan penuh surat edaran tersebut tanpa adanya revisi.
“Jangan sembunyi di balik kata penataan, itu adalah penolakan. Maka dari itu cabut surat edaran, tidak ada kata revisi, harus dicabut,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
Selain menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Medan, massa juga menyoroti sikap DPRD Kota Medan yang dinilai belum menemui para demonstran untuk berdialog secara langsung.
Dalam perkembangan aksi, satu perwakilan delegasi massa diizinkan masuk ke kantor Wali Kota Medan untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah.
Namun hingga pukul 16.50 WIB, perwakilan tersebut belum keluar dari gedung kantor wali kota. Massa aksi yang menunggu di luar kemudian mendesak agar perwakilan segera kembali dan menyampaikan hasil pertemuan karena dinilai waktu menunggu sudah terlalu lama.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib tanpa adanya laporan kericuhan.
Willyam Pasaribu
