Medan, Buser86.com
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut. Topan Ginting menyatakan itu saat ditanya hakim anggota Asad Rahim Lubis dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
Awalnya, hakim Asad bertanya seputar pendidikan Topan yang diketahui lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Lalu, Asad mengatakan, STPDN tidak membidangi mengenai jalan dan jembatan.
Asad kemudian bertanya kepada mantan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu apakah mengaku bersalah atau tidak. Topan pun langsung memberi respons.
“Izin Yang Mulia, dalam kasus ini Yang Mulia, saya merasa tidak bersalah,” ucap Topan, yang duduk di kursi bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua itu. Asad juga menegur Topan karena keikutsertaan kontraktor swasta, Akhirun Piliang, dalam rombongan offroad dan survei jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, pada April 2025 lalu, yang dihadiri Bobby Nasution dan pejabat-pejabat daerah.
Topan lalu mengatakan tidak ada berbicara dengan Akhirun alias Kirun saat berada di lokasi offroad. “Kenapa tidak disuruh mundur, ini kan kerjaan PUPR, bukan kerja proyek ini,” ucap Asad, yang memotong percakapan Topan.
Dalam kasus ini, Topan dan Rasuli didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Willyam Pasaribu
