Medan, buser86.com
Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diperiksa Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.
Jamaluddin yang diwawancarai membenarkan kedatangannya ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaluddin, Selasa (24/3/2026).
Ia mengaku diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan tersebut.
“Diperiksa statusnya sebagai saksi,” ucapnya.
Jamaluddin menyebut proyek pembangunan pasar ikan itu menggunakan anggaran Dana PEN senilai Rp 22,5 miliar.
“Nilainya Rp 22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” katanya.
Ia menambahkan, bangunan pasar ikan modern tersebut saat ini sudah difungsikan sejak selesai dibangun. Namun belakangan proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Pasar sudah difungsikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi,” ucapnya.
Willyam Pasaribu
