JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melakukan perlawanan sengit di persidangan. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), Nadiem secara tegas menolak seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya langsung, pendiri Gojek ini menegaskan dirinya sama sekali tidak bersalah dan justru mengklaim telah melakukan efisiensi besar-besaran demi keuangan negara.
Skakmat Tuduhan Kerugian Negara, Klaim Hemat Triliunan
Nadiem memaparkan argumen menohok bahwa kebijakan kementeriannya memilih sistem operasi Chrome OS yang gratis justru memberikan dampak finansial yang sangat positif. Menurut hitungannya, langkah tersebut berhasil menyelamatkan anggaran negara hingga triliunan rupiah.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tokohnya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujar Nadiem dengan nada meyakinkan di ruang sidang.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang terbukti secara sah. Menurutnya, kasus ini murni akibat rentetan kesalahan administratif dan kekeliruan proses investigasi oleh aparat penegak hukum.
Tepis Isu Konflik Kepentingan dengan Google & GoTo
Dalam persidangan tersebut, Nadiem juga menepis spekulasi publik mengenai adanya hubungan timbal balik (quid pro quo) antara investasi raksasa teknologi Google ke Gojek dengan proyek pengadaan laptop di kementeriannya.
Ia mengklaim tidak pernah terlibat secara teknis ataupun menandatangani dokumen keputusan formal terkait pemilihan sistem operasi tersebut karena wewenang penuh berada di tangan tim teknis.
Terkait komunikasi dengan mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief (Ibam), Nadiem menjelaskan bahwa pesan singkat yang dikirimnya hanyalah arahan untuk mempertimbangkan alternatif penggunaan Windows. Ia menyayangkan instruksi “Go ahead” serta niat tulusnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) demi menghindari konflik kepentingan justru disalahartikan oleh penyidik.
Serang Balik Jaksa: “Narasi Penjahat Kerah Putih Itu Imajinatif!”
Nadiem juga meluapkan kekecewaannya terhadap narasi penjahat kerah putih (white collar crime) yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai tuduhan tersebut sangat imajinatif dan hanya berpegang pada asumsi karena jaksa gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang ia nikmati.
“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tutur Nadiem.
Di akhir pembelaannya, Nadiem secara mutlak menuntut vonis bebas murni (vrijspraak). “Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.
Kontras dengan Tuntutan Fantastis Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun
Sikap kukuh Nadiem ini menjadi babak krusial setelah pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/05/2026), JPU menuntutnya dengan hukuman yang sangat fantastis.
Jaksa Roy Riady menilai perbuatan Nadiem telah memenuhi unsur pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis, dan menuntutnya dengan:
-
Hukuman Penjara: 18 tahun kurungan badan.
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Total akumulatif mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila asetnya masih tidak mencukupi, Nadiem harus menghadapi tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi yang diajukan oleh Nadiem.






