HOTEL GM PANGGABEAN BERASTAGI DIGUGAT PMH OLEH AHLI WARIS PENERIMA TANAH ADAT MASYARAKAT ADAT SIMANTEK KUTA DESA GONSOL DAN DESA MERDEKA KABUPATEN KARO
Berastagi | buser86.com
Perseteruan antara Hotel GM PANGGABEAN dan Masyarakat adat SIMANTEK KUTA desa gonsol akhirnya berujung di meja hijau pengadilan negeri kabanjahe, hal ini dibenarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Desa gonsol melalui Kuasa hukumnya Yang sah yakni Advokat Yudhi Zebua,SH.,MH & Partners yang telah mendaftarkan dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/Pn.Kbj.

Adapun dalam gugatan Nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Kbj dengan Tergugat I Ahli Waris Alm.GM Panggabean yakni Tuty Farida Rotua Panggabean, Tergugat II Kepala BPN Kabupaten Karo, Turut tergugat I Ahli waris marga pemilik tanah adat marga Surbakti, Turut tergugat II pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gundaling I, Turut tergugat III pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gonsol yang persidangan awal dilakukan tanggal 25 Juni 2026 yang lalu di PN Kabanjahe, Sumatera Utara.
Kuasa Hukum dari Ahli waris penerima mandat tanah adat Advokat Yudhi Zebua, SH.,MH didampingi Oleh timnya Jenni Siboro,SH , Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH. Menegaskan kalau Kliennya memiliki bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya guna mendukung gugatan klien nya, ” ya, kami nanti akan hadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan kami, dan kami minta dalan gugatan kami agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada Klien kami” ujar Yudhi Zebua,SH.,MH. Kami juga masih membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, II dan turut tergugat agar beritikad baik dalam perkara ini karena kami tahu Bukti kepemilikan Tergugat Sudah kadaluarsa/ mati.
Dalam kesempatan ini kuasa hukum juga menghimbau semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sedang diuji dan beritikad baik untuk hadir di persidangan.
RED.







