Perkara Pidana Di Polda Sumut Bertentangan Dengan Surat Peringatan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri Binjai, Ada Apa?????
Binjai | buser86.com
Senin (3/8/2026) Tama Ulina br. Sitepu selaku termohon eksekusi, melalui kuasa hukumnya, Tiopan Tarigan SH, mempertanyakan panggilan dari Pengadilan Negeri Binjai terkait Aanmaning eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, yaitu Rante Malem br. Sembiring.
Diceritakan Tiopan, kasus itu berawal saat kliennya, Tama Ulina br Sitepu, membeli sebidang tanah dari Bapak angkatnya bernama Masana Sembiring, yang berada di Jalan Cempaka Nomor 36, Lingkungan VIII Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara pada tahun 1999 lalu.
Usai dibeli, sambung Tiopan, objek tersebut tidak pernah bermasalah dari pihak manapun. Bahkan kliennya pun membangun rumah ditanah yang dibelinya dengan ukuran 2.216 M2.
Namun permasalahan muncul pada tahun 2025. Sebab, Pengadilan Negeri Binjai mengeluarkan putusan bahwa kliennya kalah ditingkat Mahkamah Agung usai digugat oleh Rante Malem br. Sembiring.
“Disini ada putusan yang keluar dari pengadilan, klien kami disebut kalah ditingkat mahkamah agung. Yang jadi permasalahan, setelah kami bersurat ke pengadilan negeri Binjai dan pengadilan tinggi Medan, ada sesuatu yang mengganjal karena sebelumnya di tanggal 12 Juni 2025, kami sudah membuat pengaduan resmi ke Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut, terkait dugaan surat palsu yang dijadikan bukti jual beli objek tanah yang dimaksud oleh penggugat melalui pengacaranya yang juga rekan kami, Tommi Sinulingga,” ungkap Tiopan Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (31/7).
Dikatakan Tiopan, dalam surat gugatan tersebut menerangkan, objek tanah itu diberi oleh Masana Sembiring kepada Rante Malem br Sembiring. Namun di kemudian hari saat di persidangan, tepatnya agenda pembuktian tahap ketiga, muncul bukti surat tertanggal 5 Juni 1995 yang memakai bukti fisik materai 2.000.
“Disini juga kami menduga ada pemalsuan. Kenapa?! Surat tertanggal 5 Juni 1995 dibubuhi dengan materai 2.000. Sedangkan materai dengan nominal 2.000 sesuai edaran dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat dengan nomor : SE-29/PJ.53/1995 menjelaskan bahwa materai yang dimaksud diedarkan bersamaan kepada masyarakat melalui Kantor Pos terhitung sejak tanggal 27 Juni 1995. Disini sudah ada kejanggalan. Materainya belum diedarkan tapi kenapa sudah ada dan dipakai. Kan tidak mungkin. Inilah namanya kejahatan tidak ada yang sempurna,” ucap Tiopan penuh tanya.
Pengakuan Masana Sembiring terkait pembuatan surat tersebut juga ikut dipertanyakan oleh Tiopan Tarigan. Sebab menurutnya, saat di Pengadilan, Masana Sembiring mengaku membuatnya bersama Rante Malem br Sembiring dirumahnya.
“Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari Tim Penyidik Poldasu, Masana Sembiring yang membuat surat itu dirumahnya yang berada di Jatinangor, Bandung,” urai Tiopan, seraya mengatakan bahwa Masana Sembiring merupakan Dosen IPDN.
Berdasarkan beberapa temuan yang didapat, Tiopan pun akhirnya melaporkannya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat tanah yang dimaksud. Berdasarkan laporan itu, Rante malem dan masana Sembiring sudah diperiksa pada tahun 2025 lalu.
“Namun belakangan ada surat permohonan eksekusi yang diajukan pengacara pemohon melalui pengacaranya Tommi Sinulingga, sehingga klien kami mendapatkan surat peringatan dari Pengadilan Negeri Binjai untuk pengosongan rumah. Adapun jadwal peringatan eksekusi ini tanggal 15 April 2026,” ujarnya.
“Setelah kami bersurat kepada pengadilan negeri Binjai, ada hal hal yang mengganjal disini. Pertama, bahwa untuk permohonan eksekusi ada syarat syarat yang harus dipenuhi berdasarkan surat keputusan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 40 tahun 2019, angka 3 huruf d ada surat pernyataan dan pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara. Misalnya perkara pidana, TUN, dan Tipikor. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan eksekusi terhadap rumah. Saat ini objek tersebut kan sedang dalam proses hukum di Polda Sumut,” sambung Tiopan.
Begitu pun, sebelum tanggal eksekusi, pemohon eksekusi, yaitu Rante Malem br Sembiring meninggal dunia. Sehingga menurut Tiopan, secara hukum eksekusi itu harus ditunda atau dihentikan.
Disinggung apa upaya hukum selanjutnya, Tiopan mengaku akan berkordinasi dengan otoritas Pengadilan Negeri Binjai untuk mengambil sikap.
“Kalau Pengadilan Negeri Binjai diam dan tidak melakukan apapun atau memberikan keterangan, maka kami patut bertanya, ada apa dengan PN Binjai?! Sebab Pengadilan harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujar Tiopan Tarigan.
Diakhir ucapannya, Tiopan menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari Tama Ulina br Sitepu, mengaku sudah melakukan pemberitahuan resmi ke Pengadilan Negeri Binjai terkait adanya Laporan Polisi dan SP2HP atas objek eksekusi tanah yang masih berperkara di Polda Sumut melalui Whatsapp resmi PN Binjai pada tanggal 19 Januari 2026.
Terpisah, Pengadilan Negeri Binjai melalui Humas, Ulwan Maluf, mengatakan bahwa Putusan PN Binjai sudah dikuatkan oleh Hakim Agung.
“Kalau kita bilang surat itu palsu, tentunya harus dikuatkan dengan bukti bukti seperti ada tersangka dan ada ketetapan hukum tetap. Jadi saat ini kami berpendapat tidak ada bukti palsu. Sedangkan untuk materai, itu bukan merupakan ranah kami untuk membuktikannya,” tuturnya.
Ulwan juga menegaskan, dengan sudah meninggal dunia pemohon eksekusi, yaitu Rante Malem br Sembiring sebelum dilakukan eksekusi, maka eksekusi itu tidak akan dilakukan lagi.
“Kecuali kalau ada ahli waris pemohon yang bermohon kembali. Itupun proses hukumnya kami mulai dari awal kembali. Perlu diketahui, objek eksekusi tidak terkait dengan pidana manapun. Disini Pengadilan dalam kasus ini bersifat Pasif,” kata Ulwan.
Pun begitu, Pengadilan Negeri Binjai menurut Ulwan saat ini menunggu putusan PK yang sebelumnya diajukan oleh Tiopan Tarigan selaku Kuasa hukum dari Tama Ulina br Sitepu.
Willyam Pasaribu







