Pukulan Telak Bagi Trump: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global, Dinilai Lampaui Wewenang

WASHINGTON _ Dunia perdagangan internasional diguncang oleh keputusan bersejarah dari lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara resmi membatalkan serangkaian kebijakan tarif global yang menjadi instrumen utama kebijakan ekonomi Presiden Donald Trump, Jumat (20/2/2026). Dalam putusan yang sangat dinanti tersebut, MA secara tegas menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden dengan memberlakukan tarif tersebut secara sepihak tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi agenda “America First” yang diusung Trump. Selama ini, tarif merupakan “senjata” diplomatik dan ekonomi utama yang digunakan Trump untuk menekan mitra dagang global agar mengikuti kemauan Washington. Namun, dominasi hakim konservatif di MA ternyata tidak menjadi jaminan bagi Trump, setelah para hakim memutus perkara tersebut dengan suara mayoritas enam banding tiga.

Interpretasi IEEPA: Batasan Kekuasaan Presiden

Inti dari sengketa hukum ini terletak pada penafsiran Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Selama masa jabatannya, Trump kerap menggunakan payung hukum darurat ini sebagai dasar untuk menetapkan tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS dengan dalih keamanan nasional dan alat negosiasi.

Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung menolak argumentasi tersebut. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan mandat kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas. Hakim menegaskan bahwa jika Kongres berniat memberikan kekuasaan tarif yang luar biasa melalui IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara tersurat.

“Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” bunyi penggalan kutipan putusan yang dibacakan pada Jumat waktu setempat, sebagaimana dikutip dari AFP.

Pengecualian Bagi Meksiko, Kanada, dan China

Meskipun putusan ini membatalkan tarif global yang bersifat menyeluruh, MA memberikan pengecualian terhadap beberapa kebijakan tarif spesifik. Putusan ini tidak berlaku bagi serangkaian bea masuk yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, yang diberlakukan khusus oleh pemerintahan Trump terkait isu aliran narkoba ilegal dan pengendalian imigrasi.

Selain itu, putusan ini juga tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, serta berbagai barang lainnya yang menggunakan dasar hukum berbeda. Meski demikian, pembatalan tarif global ini tetap dipandang sebagai kemenangan besar bagi para importir dan perusahaan multinasional yang selama ini terbebani oleh kenaikan biaya akibat perang dagang yang dipicu Trump.

Memperkuat Putusan Pengadilan Rendah

Langkah Mahkamah Agung ini sebenarnya memperkuat temuan hukum yang sudah ada sebelumnya. Pada Mei tahun lalu, pengadilan perdagangan tingkat rendah juga telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan secara menyeluruh. Kala itu, pengadilan sempat memblokir sebagian besar pungutan, namun pelaksanaannya tertunda karena pemerintah mengajukan banding.

Dengan adanya putusan MA ini, celah hukum bagi Trump untuk menggunakan IEEPA sebagai alat perang tarif global kini telah tertutup. Para ahli hukum menilai hal ini sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif di Amerika Serikat.

Dunia usaha kini tengah mencermati respons dari Gedung Putih. Meski penyelidikan formal yang berpotensi memicu tarif sektoral baru masih terus berproses di tingkat pemerintahan, keputusan MA ini secara otomatis memaksa tim ekonomi Trump untuk merumuskan ulang strategi perdagangan luar negeri mereka agar tidak lagi berbenturan dengan konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *