LAMPUNG – Kasus tewasnya Joni Iskandar, seorang DPO curanmor di tangan aparat, kini berbuntut panjang dan memasuki babak baru yang memanas!
Tak tinggal diam melihat suaminya pulang dalam peti mati, sang istri, Apriliani (20), mengambil langkah hukum ekstrem. Ia resmi menunjuk 9 pengacara sekaligus (dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., dkk) untuk melawan dan menuntut keadilan tertinggi: Copot Kapolda Lampung!
Langkah frontal ini diambil karena adanya kejanggalan ekstrem dan perbedaan cerita yang bak bumi dan langit antara versi polisi versus kesaksian mata sang istri.
DUA VERSI CERITA YANG BERBENTURAN KERAS:
-
Versi Polisi: Mengklaim Joni melakukan perlawanan sengit, menyerang petugas, dan mencoba kabur saat digerebek di rumahnya (Kecamatan Jabung), sehingga terpaksa ditembak terukur sesuai prosedur.
-
Versi Istri (Saksi Kunci): Membantah total! Apriliani melihat dengan mata kepala sendiri suaminya pasrah tanpa perlawanan, tangan diborgol di belakang, dan dibawa masuk mobil dalam kondisi sehat bugar. Tragis, saat dipulangkan, Joni sudah tak bernyawa dengan 7 lubang tembakan serta tubuh penuh luka lebam.
TUNTUTAN RADIKAL & PERGERAKAN TIM HUKUM:
Menilai adanya dugaan eksekusi sepihak dan pelanggaran HAM berat, Apriliani menyatakan kepemimpinan Polda Lampung telah gagal total dalam menegakkan hukum yang manusiawi. Didampingi 9 pengacaranya, ia melayangkan tuntutan keras:
-
Copot Kapolda Lampung beserta jajaran yang terlibat!
-
Desak pertanggungjawaban penuh dari Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim.
Gak main-main, ketua tim hukum Endang Drajat, S.H., menegaskan kasus dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang ini akan langsung diseret ke instansi pusat: Komnas HAM, Kompolnas, hingga Divisi Propam Mabes Polri!
QUOTES MENOHOK DARI SANG ISTRI:
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika dia memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan hukumannya, bukan dieksekusi di tangan aparat di luar jalur hukum!” – Apriliani.






