JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait keterbukaan data ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 ini menjadi tonggak baru dalam penguatan standar transparansi dokumen pejabat publik di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar Selasa (13/1), Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan untuk syarat pencalonan Presiden pada periode 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Hal ini membatalkan kebijakan KPU RI yang sebelumnya menutup sembilan item informasi dalam dokumen tersebut.
Edukasi Literasi Dokumen Publik
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, selaku pemohon, menyatakan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan personal, melainkan kemenangan bagi hak atas informasi masyarakat. Terbukanya sembilan item informasi—termasuk nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat terkait—diharapkan menjadi sarana edukasi dan verifikasi publik yang sehat.
“Ini adalah kemenangan publik. Dengan dibukanya informasi ini, masyarakat, terutama alumni UGM, dapat memahami secara jelas standarisasi dokumen legalitas yang sah sesuai periodenya,” ujar Bonatua dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Sembilan item yang kini dinyatakan terbuka untuk publik meliputi:
- Nomor Ijazah dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah.
- Tanda tangan pejabat legalisasi serta tanggal legalisir.
- Tanda tangan Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada masa tersebut.
Mendorong Budaya Keterbukaan Informasi (PPID)
Lebih jauh, Bonatua menekankan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang ingin melakukan fungsi kontrol terhadap latar belakang pendidikan pejabat publik, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
“Pesan utamanya adalah prosedur. Jika masyarakat ingin mengetahui validitas dokumen pejabat publik, jalur resminya adalah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Putusan KIP ini mengonfirmasi bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang,” imbuhnya.
Langkah Maju Tata Kelola KPU
Putusan ini juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih proaktif dalam mengelola informasi publik secara transparan di masa mendatang. Dengan menjadikan ijazah sebagai informasi terbuka, potensi spekulasi dan disinformasi di tengah masyarakat dapat diredam melalui data otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penyelenggara negara dan para pemimpinnya.
