Polsek Medan Baru Tembak Kaki Satu Pelaku Curanmor, Sudah 18 Kali Beraksi Di Parkiran Carefour Medan Fair
Medan | buser86
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair, Kota Medan. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.

Pelaku diketahui bernama Dian Saputra (23), warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan parkiran belakang Carrefour Plaza Medan Fair, Jalan Komplek Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Agung Syah Putra (30), warga Jalan B Cempaka Pasar III, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Korban mengunci stang sepeda motor, kemudian masuk ke dalam plaza. Saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 2 Februari 2026.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Jalan Sekip dan belakang Plaza Medan Fair. Saat melintas di Jalan Dagang belakang plaza, petugas bertemu dengan korban dan memperoleh informasi ciri-ciri pelaku dari keterangan masyarakat di lokasi kejadian.
“Di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas melihat dua orang pria mengendarai dua sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi warga. Salah satu sepeda motor tersebut adalah milik korban,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Dian Saputra, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Dari hasil interogasi, Dian mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba, serta membayar kredit sepeda motor.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, Dian berupaya melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas menembak kaki pelaku.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” tegas Iptu Poltak Tambunan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS, nomor rangka MH1JM0417PK743386, nomor mesin JM04E1743392, atas nama Dian Saputra.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Willyam Pasaribu

