MEDAN – Berakhir sudah petualangan kriminal Ganda (42). Warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Tembung ini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Polsek Medan Area setelah aksi nekatnya menggasak sepeda motor terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Ironisnya, motor hasil curian tersebut digadaikan dengan harga murah demi memuaskan kecanduan narkoba.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (4/6/26) sore, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
“Pelaku kami amankan berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi akurat dari masyarakat,” tegas AKP Ainul Yaqin, Selasa (9/6/26).
Kronologi Kejadian: Hilang dalam 15 Menit
Aksi pencurian ini menimpa Vernando Fylario (22), warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Ganefo. Siang itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 3254 ALJ miliknya di pekarangan rumah sekitar pukul 14.00 WIB.
Nahas, hanya berselang 15 menit, sang ibu menelpon Vernando dan mengabarkan bahwa motornya telah raib. Saat memeriksa rekaman CCTV, barulah terlihat seorang pria bertopi menyusup ke pekarangan rumah dan membawa kabur motor korban dengan cara didorong. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kepergok Bawa Sabu
Ketajaman insting Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area membuahkan hasil cepat. Sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Ganda berhasil dibekuk. Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Saat digeledah, petugas justru menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan celana pelaku.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta miris:
-
Harga Gadai Murah: Motor Honda Beat milik korban ternyata sudah digadaikan pelaku kepada seorang penadah berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII seharga Rp1,3 juta.
-
Uang untuk Nyabu: Ganda blak-blakan mengakui bahwa seluruh uang hasil gadai tersebut langsung dibelikan sabu.
Polisi Buru Jaringan Penadah
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan Ganda. Saat ini, petugas tengah melakukan perburuan terhadap penadah barang curian tersebut.
“Pengakuan pelaku terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan sepeda motor korban dan memburu pihak yang menerima gadai,” tambah Ainul Yaqin.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, Ganda kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Di akhir penjelasannya, AKP Ainul Yaqin mengimbau masyarakat untuk selalu memperketat keamanan kendaraan. “Kami meminta masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat krusial bagi kami,” pungkasnya.







