MEDAN – Pemberantasan narkoba di Sumatera Utara tak lagi bisa mengandalkan pendekatan pemidanaan mati angin. Langkah konkret kini difokuskan pada perombakan regulasi agar penanganan tak sekadar menjebloskan orang ke penjara, melainkan memulihkan para korban.
Pesan tegas ini disampaikan Anggota DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, saat mensosialisasikan Revisi Perda No. 1/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Tegal Sari III, Sabtu (12/9/2026).
“Korban penyalahgunaan narkoba jangan dikriminalisasi!” kata Irham di hadapan Lurah Tegal Sari III, M. Yusuf H. Sormin, serta tokoh masyarakat setempat.

Irham mengungkapkan, DPRD bersama Pemprov Sumut tengah meracik aturan yang menjamin akses rehabilitasi gratis, khususnya bagi warga miskin. Kebijakan ini disiapkan agar keluarga tak berkecukupan tak lagi terkendala biaya saat ingin menyembuhkan anggotanya dari kecanduan.
Tak cuma pemulihan, pencegahan dari hulu juga digenjot. DPRD Sumut baru saja mengesahkan Perda Kepemudaan untuk mendorong kegiatan produktif anak muda, sekaligus mematangkan program sekolah gratis tingkat SMA. Kendati demikian, Irham menegaskan bahwa benteng terkuat tetap ada di rumah.
“Peran keluarga itu vital. Keluarga adalah sokoguru utama untuk membendung kejahatan di masyarakat,” tegasnya.
Warga Resah Soal Stigma dan Bansos

Sesi diskusi berjalan panas ketika warga melontarkan persoalan riil di lapangan. Dewi, salah satu warga, mempertanyakan jaminan kesetaraan hak bagi mantan pasien rehabilitasi setelah kembali ke masyarakat.
Menjawab keresahan itu, Irham menegaskan bahwa rehabilitasi dan mekanisme restorative justice dihadirkan untuk menyelamatkan korban, bukan mematikan masa depan mereka. Namun, ia mengingatkan agar keluarga tetap mengawasi lingkungan pergaulan pasca-rehabilitasi.
“Rehabilitasi itu tujuannya mencegah korban jadi terpidana. Kita bina kembali agar mereka jadi manusia yang beradab dan berkeadilan,” ujar Irham.
Di sisi lain, Paulina Nasution menumpahkan kekecewaannya terkait carut-marut data bansos. Ia mempertanyakan pergeseran status desil kesejahteraan yang mendadak turun dan merenggut hak warga miskin dari bantuan pemerintah.
Aspirasi mendesak ini menjadi catatan kritis bagi DPRD Sumut. Perumusan regulasi tak boleh sekadar jadi formalitas di atas kertas, tetapi harus menyentuh akar masalah rakyat—mulai dari perlindungan hukum, akses pendidikan, hingga jaminan jaring pengaman sosial.
