JAKARTA – Bayang-bayang harga tiket pesawat yang melambung tinggi setiap musim mudik mulai mendapat tantangan serius dari parlemen. Alih-alih hanya mengandalkan “obat sesaat” berupa diskon tiket musiman, Pemerintah kini didorong untuk melakukan perombakan fundamental: menjadikan transportasi udara sebagai tulang punggung transportasi massal nasional, bukan lagi layanan premium yang eksklusif.
Paradigma Baru: Udara Sebagai Kebutuhan Pokok
Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, menegaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan menuntut akses udara yang terjangkau secara permanen. Menurutnya, ketergantungan masyarakat pada pesawat di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, Perbatasan) telah menggeser fungsi pesawat dari sekadar gaya hidup menjadi urat nadi ekonomi.
“Apresiasi tentu kami berikan atas intervensi harga jelang Lebaran. Namun, ini soal kedaulatan konektivitas. Kita butuh solusi sistemik, bukan sekadar ‘pemadam kebakaran’ saat permintaan melonjak,” tegas Teguh dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
PSO Udara: Meniru Keberhasilan Kereta Api
Satu usulan progresif yang mencuat adalah penerapan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik di sektor penerbangan. Strategi yang telah sukses menstabilkan harga tiket kereta api ini diyakini mampu menghidupkan rute-rute “sepi” yang selama ini dijauhi maskapai karena tidak menguntungkan secara komersial.
Reformasi ini mencakup lima instrumen krusial:
- Efisiensi Avtur: Meninjau kembali monopoli dan struktur harga bahan bakar.
- Relaksasi Pajak: Menghapus beban ganda pada komponen tiket.
- Airport Charges: Optimalisasi biaya layanan bandara.
- Manajemen Maskapai: Mendorong efisiensi biaya operasional (Opex).
- Subsidi Silang: Skema PSO untuk rute perintis.
Efek Domino PPN 11%
Senada dengan parlemen, Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Sugiarto, menyoroti hambatan fiskal yang selama ini mencekik harga tiket. Sorotan utama tertuju pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dianggap sebagai anomali bagi sektor yang ingin didorong menjadi transportasi massal.
“PPN 11% adalah hambatan psikologis dan ekonomi. Jika pemerintah berani merelaksasi pajak ini, daya beli masyarakat akan terakselerasi, dan mobilitas orang serta barang akan meledak secara positif bagi ekonomi daerah,” ungkap Richard.
Ia mendesak kolaborasi “tiga penjuru” antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian BUMN agar kebijakan harga tiket tidak lagi jalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi satu kesatuan strategi pertumbuhan nasional.
