KETAPANG – Kedaulatan sumber daya alam Indonesia kembali diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan manuver hukum dengan menahan Liu Xiaodong, WNA asal China yang menjadi aktor utama di balik skandal tambang emas ilegal di wilayah WIUP PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Pelimpahan Tahap II dari Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026) ini menjadi sinyal keras bahwa aktivitas kriminal lintas negara tidak akan diberi ruang.
Konstruksi Hukum “Maut”: Akumulasi 22 Tahun Penjara?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan celah sedikit pun. Liu Xiaodong dihantam dengan pasal berlapis menggunakan instrumen KUHP Baru yang jauh lebih tajam:
- Aksi Kriminal Terorganisir: Lewat Pasal 447 KUHP Baru, Liu dibidik atas dugaan pencurian listrik dan bahan peledak secara masif demi memuluskan operasional tambang ilegalnya. Ancaman: 7 tahun penjara.
- Ancaman Keamanan Negara: Tersangka juga terancam 15 tahun penjara melalui Pasal 306 KUHP Baru. Penggunaan bahan peledak tanpa izin bukan sekadar tindak pidana tambang, melainkan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan publik dan keamanan nasional.
Mendarat dengan Tangan Terborgol: Akhir Petualangan Liu
Drama pelimpahan tersangka berlangsung ketat di Bandara Ketapang pukul 15.01 WIB. Liu Xiaodong, yang sebelumnya mendekam di Rutan Pontianak, tiba dengan pengawalan berlapis tim Bareskrim Polri.
Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu tampak berusaha menyembunyikan kedua tangannya yang terborgol rapat di balik jaket hitam—sebuah pemandangan yang kontras dengan aksi beraninya menjarah kekayaan alam di bumi Kalimantan Barat. Dari bandara, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang.
Siap “Dikuliti” di Meja Hijau
Kejaksaan memastikan tidak akan menunda waktu. Berkas dakwaan kini sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat. Langkah ini adalah bukti bahwa hukum kita tidak tumpul ke atas, bahkan terhadap warga negara asing sekalipun. Pelaku perusak ekosistem tambang harus membayar mahal tindakannya,” tegas otoritas Kejaksaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kejahatan korporasi dan sumber daya alam yang melibatkan aktor asing.
