Miris! Warga Simalungun Laporkan Dugaan Perusakan Sawit Milik Keluarga Disabilitas, Diduga Atas Perintah Oknum Kades
Simalungun //buser86.com
Seorang warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, bernama Nurhadi (52), melaporkan dugaan tindakan perusakan tanaman kelapa sawit miliknya yang diduga dilakukan oleh sejumlah perangkat desa atas perintah oknum Kepala Desa.

Nurhadi menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak waris milik adiknya berinisial NPWS (34), yang merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi Down syndrome sehingga tidak mampu bekerja secara mandiri. Selama ini, Nurhadi mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan untuk masa depan adiknya.
Menurut keterangan, tanaman sawit yang telah dirawat selama kurang lebih tiga tahun dan mulai menghasilkan (buah pasir) diduga dirusak dengan cara didodos (dipotong pucuknya) serta diracun menggunakan bahan kimia jenis Gramoxone atau sejenisnya. Perusakan tersebut diperkirakan berdampak pada sekitar 80 batang sawit di lahan seluas kurang lebih 15 rante.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 11 Februari 2026 dan diduga melibatkan beberapa kepala dusun (gamot) Desa Panduman. Nurhadi mengaku sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun para pelaku menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari “pangulu” atau kepala desa.
“Aku berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Sawit yang kutanam untuk kebutuhan hidup adikku kini dirusak dan terancam mati,” ujar Nurhadi.
Ia juga menyoroti kondisi adiknya yang selama ini belum mendapatkan perhatian maupun bantuan dari pemerintah, meskipun termasuk dalam kategori warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
Merujuk pada Pasal 34 UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Atas kejadian tersebut, Nurhadi telah membuat laporan resmi ke Polres Simalungun dengan nomor LP/B/69/II tertanggal 15 Februari 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam perangkat desa yang diduga terlibat.
Nurhadi bersama sejumlah saksi menduga bahwa perusakan tersebut dilakukan atas perintah oknum Kepala Desa Panduman, Sawfy Hidayati. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional guna mengungkap pelaku utama di balik peristiwa ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa.
(Red/Tim)

