Drama Persidangan Chromebook: JPU Disorot, Antara Dakwaan Tajam dan Kejanggalan Prosedur

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek TA 2020-2024 semakin memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Bukan hanya angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang menjadi buah bibir, namun tingkah polah Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sejumlah kejanggalan dalam pembuktian kini mulai memicu perdebatan publik.

Kejanggalan di Meja Hijau: Saksi dan Spesifikasi

Salah satu poin yang paling disorot oleh penasihat hukum terdakwa dan pengamat hukum adalah inkonsistensi dalam pemaparan spesifikasi teknis oleh JPU. Dalam dakwaannya, JPU Roy Riady menyebut adanya arahan sistematis untuk memenangkan sistem operasi tertentu (Chrome OS). Namun, saat pemeriksaan saksi ahli, terungkap bahwa kajian awal yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan diduga tidak mempertimbangkan kondisi real-time pemutakhiran teknologi selama masa pandemi.

Kejanggalan lain muncul ketika JPU menghadirkan saksi dari vendor penyedia. Beberapa saksi tampak memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait proses lelang melalui e-purchasing. “Ada kesan jaksa terlalu memaksakan narasi ‘pengarahan merek’ tanpa bukti digital yang kuat terkait perintah langsung dari menteri,” ujar salah satu praktisi hukum yang memantau sidang.

Gerak-gerik JPU: Agresivitas yang Dipertanyakan

Tingkah polah JPU di ruang sidang juga tak luput dari perhatian. Jaksa dinilai sangat agresif dalam mencecar saksi-saksi dari unsur birokrasi Kemendikbudristek, namun tampak “lunak” saat menggali keterangan dari pihak konsultan swasta yang diduga menjadi jembatan aliran dana.

Ketegangan sempat memuncak saat JPU berulang kali memotong jawaban terdakwa Nadiem Makarim. Sikap ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya untuk menggiring opini publik sebelum vonis dijatuhkan. Di sisi lain, JPU bersikeras bahwa agresivitas tersebut diperlukan karena adanya indikasi para saksi mencoba menutupi fakta mengenai aliran dana sebesar Rp809 miliar.

Rangkuman Pusaran Kasus: Proyek Ambisius yang Berujung Pidana

Hingga April 2026, kasus ini telah merangkum beberapa fakta krusial:

  1. Potensi Kerugian Fantastis: Negara diduga membayar Rp9,9 triliun untuk pengadaan yang sebagian besar unitnya (CDM) kini mangkrak dan tidak berfungsi di berbagai sekolah daerah.
  2. Tudingan Investasi Janggal: Jaksa fokus pada pemindahan dana melalui mekanisme investasi PT AKAB yang dianggap sebagai modus pencucian uang hasil korupsi.
  3. Tuntutan Berat: Mengingat proyek dilakukan saat pandemi, JPU menggunakan celah hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Tipikor No. 31/1999, ditambah pemberatan dari KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Pembelaan dan Harapan Publik

Nadiem Makarim tetap pada pendiriannya bahwa kebijakan tersebut adalah langkah darurat yang sah secara hukum demi menyelamatkan pendidikan nasional di masa krisis. “Insya Allah saya bebas, kami akan buktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi dari kebijakan ini,” tegasnya di hadapan awak media.

Publik kini berharap hakim dapat bersikap objektif di tengah “perang urat syaraf” antara JPU yang agresif dan tim pengacara yang defensif. Transparansi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi kunci utama untuk membedah apakah kerugian ini murni karena kegagalan sistem teknologi atau memang sebuah kejahatan jabatan yang terencana rapi.

Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi mahkota yang diharapkan mampu mengurai benang kusut antara ambisi digitalisasi dan integritas pengelolaan keuangan negara.