KEJARI  BELAWAN  TETAPKAN  4  TERSANGKA  DAN  PENAHANAN  TERSANGKA  DUGAAN  TINDAK  PIDANA  KORUPSI  PADA  PEKERJAAN  PAKET  MELA  JALAN  BANTALAN  BETON   DAN  REL  KERETA  API

Belawan | buser86.com

Pada hari ini, Selasa, 07 April 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka dan melakukan Penahanan tahap Penyidikan terhadap Tersangka JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Tahun 2022, tersangka GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Tahun 2023, tersangka ZYI selaku Konsultan Pengawas ( Direktur PT. KAI ) serta Tersangka MYF selaku Penyedia Barang dan Jasa pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang  4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022/2023.


Bahwa sesuai Pasal 90 ayat ( 1 ) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penetapan Tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan karena para Tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 ( dua ) alat bukti yang sah.


Bahwa terhadap para Tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan Penahanan jenis Rutan di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026. Adapun alasan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan melakukan Penahanan Rutan terhadap para Tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat ( 5 ) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan para tersangka :
a. Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 ( dua ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. Memberikan Informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan ;
c. Menghambat proses pemeriksaan ;
d. Berupaya melarikan diri ;
e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti ;
f. Melakukan ulang tindak pidana ;
g. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka ; dan/atau
h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Dan Pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses Persidangan.


Bahwa perbuatan para tersangka disangka telah melanggar :
Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Jo.

Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) Jo.

Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa perbuatan para Tersangka mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
( bembeng buser86.com/Team )

Miris! Warga Simalungun Laporkan Dugaan Perusakan Sawit Milik Keluarga Disabilitas, Diduga Atas Perintah Oknum Kades

Simalungun //buser86.com

Seorang warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, bernama Nurhadi (52), melaporkan dugaan tindakan perusakan tanaman kelapa sawit miliknya yang diduga dilakukan oleh sejumlah perangkat desa atas perintah oknum Kepala Desa.

Nurhadi menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak waris milik adiknya berinisial NPWS (34), yang merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi Down syndrome sehingga tidak mampu bekerja secara mandiri. Selama ini, Nurhadi mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan untuk masa depan adiknya.

Menurut keterangan, tanaman sawit yang telah dirawat selama kurang lebih tiga tahun dan mulai menghasilkan (buah pasir) diduga dirusak dengan cara didodos (dipotong pucuknya) serta diracun menggunakan bahan kimia jenis Gramoxone atau sejenisnya. Perusakan tersebut diperkirakan berdampak pada sekitar 80 batang sawit di lahan seluas kurang lebih 15 rante.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 11 Februari 2026 dan diduga melibatkan beberapa kepala dusun (gamot) Desa Panduman. Nurhadi mengaku sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun para pelaku menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari “pangulu” atau kepala desa.

“Aku berharap mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Sawit yang kutanam untuk kebutuhan hidup adikku kini dirusak dan terancam mati,” ujar Nurhadi.

Ia juga menyoroti kondisi adiknya yang selama ini belum mendapatkan perhatian maupun bantuan dari pemerintah, meskipun termasuk dalam kategori warga yang membutuhkan perlindungan sosial.

Merujuk pada Pasal 34 UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Atas kejadian tersebut, Nurhadi telah membuat laporan resmi ke Polres Simalungun dengan nomor LP/B/69/II tertanggal 15 Februari 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam perangkat desa yang diduga terlibat.

Nurhadi bersama sejumlah saksi menduga bahwa perusakan tersebut dilakukan atas perintah oknum Kepala Desa Panduman, Sawfy Hidayati. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional guna mengungkap pelaku utama di balik peristiwa ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa.

(Red/Tim)

Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Gantikan Danke Rajagukguk

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi mendalam terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyusul vonis bebas terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu. Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlangga Wisnu Murdianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo untuk menggantikan Danke Rajagukguk yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Pengisian Kekosongan Jabatan

Penunjukan Herlangga dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, guna memastikan pelayanan hukum di Kabupaten Karo tidak terganggu.

“Saya ditunjuk sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi kejaksaan,” ujar Herlangga saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).

Pemeriksaan Internal di Kejagung

Langkah perombakan ini merupakan buntut dari diboyongnya mantan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, bersama tiga jaksa lainnya ke Jakarta pada Sabtu (4/4). Ketiga jaksa tersebut adalah Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa fungsional, Wira Arizona dan Junaidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa keempatnya sedang menjalani proses klarifikasi terkait penanganan perkara korupsi video profil desa.

“Mereka didampingi oleh Asintel dan Kasi I Kejati Sumut ke Jakarta untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Saat ini statusnya masih dalam proses klarifikasi,” kata Rizaldi.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Aliran Dana

Meskipun pihak kejaksaan menyebut agenda tersebut sebagai ‘klarifikasi’, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik serius. Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana yang berujung pada lemahnya pembuktian di persidangan.

Hal ini diperkuat dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun sanksi (Patsus) yang kemungkinan dijatuhkan kepada keempat jaksa tersebut.