DPR Dukung KPK Jerat Pihak Ketiga Penerima Aliran Dana Korupsi, Termasuk ‘Selingkuhan’

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria, memberikan respons tegas terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai modus baru penyamaran aset hasil kejahatan. Lola mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk tidak ragu menjerat pihak ketiga, termasuk orang terdekat atau selingkuhan, yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan ini muncul sebagai reaksi atas data yang dipaparkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang menyebutkan adanya tren para koruptor mengalirkan uang haram kepada pihak di luar keluarga inti guna menyamarkan jejak transaksi.

Alarm Serius Praktik Pencucian Uang

Lola menilai fenomena ini merupakan alarm serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi saat ini tidak lagi sekadar mengambil uang negara, tetapi sudah diikuti dengan upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

“Fenomena ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa praktik korupsi hampir selalu berkelindan dengan tindak pidana pencucian uang. Hasil kejahatan dialirkan kepada pihak ketiga untuk mengaburkan sumber asalnya,” ujar Lola kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Putus Rantai Kejahatan melalui TPPU

Politisi dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak boleh parsial. Ia mendesak KPK untuk memaksimalkan implementasi penegakan hukum berbasis TPPU guna merampas kembali aset negara yang telah diselewengkan.

“Penting untuk memutus rantai kejahatan dengan menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima berasal dari tindak pidana,” tegasnya.

Lola juga mendorong adanya penguatan sinergi antara KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana yang semakin kompleks dan menggunakan berbagai modus baru.

Data KPK: 81 Persen Pelaku Adalah Laki-laki

Sebelumnya, dalam sebuah sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4), Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan profil pelaku korupsi yang mayoritas merupakan laki-laki (81%).

Ibnu menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, uang hasil korupsi tidak hanya mengalir untuk kebutuhan keluarga atau kegiatan sosial, tetapi juga dikucurkan dalam jumlah besar kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan personal dengan pelaku. Langkah ini dipandang sebagai salah satu taktik untuk menyamarkan kekayaan agar tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang.

Dengan adanya dorongan dari legislatif ini, diharapkan penegakan hukum ke depan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat melalui optimalisasi pemiskinan koruptor serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang menjadi penerima manfaat (beneficial ownership) dari tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *